TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

FPKS: Tangani Covid-19 Lebih Penting Daripada Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Fraksi Partai Keadilan Sejaterah (FPKS) menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari 174 Pasal 1029 halaman merupakan RUU yang perlu mendapatkan perhatian dan konsentrasi penuh. Namun saat ini, Bangsa Indonesia dan juga pemerintah sedang menghadapi persoalan yang amat serius yaitu persoalan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga berdampak kepada masyarakat rentan yang jumlahnya tidak kurang dari 99 juta jiwa.

“Dampak Covid 19 tidak terbatas pada aspek kesehatan akan tetapi telah meluas ke aspek sosial ekonomi dan tatanan kehidupan masyarakatdan semoga tidak menimbulkan resesi ekonomi. Untuk itu, dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan 3 (tiga) catatan penting,” kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada PajakOnline.com

Pertama, bahwa Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional, menunjukkan bahwa kondisi yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini bukanlah persoalan biasa.

Penyebaran Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh Bangsa Indonesia dan telah berdampak luas di seluruh dunia, haruslah benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Perhatian yang besar terhadap hal ini haruslah dikosentrasikan penuh kepada upaya penyelamatan jutaan nyawa rakyat Indonesia.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu kewaktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahtraan masyarakat.

Oleh karenanya, Pemerintah bersama masyarakat harus fokus untuk menanggulangi akibat yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19, terutama dalam menyelamatkan jiwa para pasien dan tenaga medis yang terdampak dari penyebaran Covid-19

Kedua, adanya kontroversi, stigma negatif, penolakan sebagian masyarakat terhadap isi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada para buruh dan masyarakat kecil sudah disuarakan jauh-jauh hari sebelum penyerahan draft RUU oleh pemerintah kepada DPR.

Hal itu menujukkan adanya kecurigaan sebagian masyarakat, sehingga pembahasan dalam situasi seperti itu akan menimbulkan gejolak publik yang tidak dikehendaki. Dan jika dipaksakan maka produk Undang-Undang yang akan dihasilkan tetap menyisakan ketidak percayaan publik terhadap lembaga DPR khususnya.

Padahal di dalam membahas setiap Undang-Undang haruslah melibatkan publik seluas-luasnya sehingga sepatutnya Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi-Fraksipun dibuat setelah mendengar pendapat publik dan pakar.

Ketiga, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi kebijakan dasar terkait penanggulangan Covid-19, terkait dengan Kebijakan Keuangan dan Kebijakan menanggulangi Krisis Keuangan, maka urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi tereduksi dan mestinya menjadi tidak prioritas untuk dibahas saat ini.

Untuk itu, menurut FPKS tidaklah tepat bila hari ini cenderung membahas RUU yang memiliki muatan investasi dan ekonomi di tengah kesulitan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Jika pembahasan tetap dilaksanakan tentu sebagai aparatur pemerintah dan pejabat publik, kita akan dianggap sebagai pihak yang tidak memiliki empati (sense of crisis) dan dinilai memanfaatkan situasi sulit pandemi ini untuk meloloskan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih sangat kontroversi di tengah masyarakat,” tegas dia.

Berdasarkan tiga catatan penting di atas, FPKS menyatakan keberatan untuk membahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasan hingga Presiden Republik Indonesia secara resmi mengumumkan wabah Covid -19 telah berakhir di Indonesia.