PajakOnline.com—Fraksi Partai Keadilan Sejaterah (FPKS) menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari 174 Pasal 1029 halaman merupakan RUU yang perlu mendapatkan perhatian dan konsentrasi penuh. Namun saat ini, Bangsa Indonesia dan juga pemerintah sedang menghadapi persoalan yang amat serius yaitu persoalan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga berdampak kepada masyarakat rentan yang jumlahnya tidak kurang dari 99 juta jiwa.
“Dampak Covid 19 tidak terbatas pada aspek kesehatan akan tetapi telah meluas ke aspek sosial ekonomi dan tatanan kehidupan masyarakatdan semoga tidak menimbulkan resesi ekonomi. Untuk itu, dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan 3 (tiga) catatan penting,” kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada PajakOnline.com
Pertama, bahwa Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional, menunjukkan bahwa kondisi yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini bukanlah persoalan biasa.
Penyebaran Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh Bangsa Indonesia dan telah berdampak luas di seluruh dunia, haruslah benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Perhatian yang besar terhadap hal ini haruslah dikosentrasikan penuh kepada upaya penyelamatan jutaan nyawa rakyat Indonesia.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu kewaktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahtraan masyarakat.
Oleh karenanya, Pemerintah bersama masyarakat harus fokus untuk menanggulangi akibat yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19, terutama dalam menyelamatkan jiwa para pasien dan tenaga medis yang terdampak dari penyebaran Covid-19
Kedua, adanya kontroversi, stigma negatif, penolakan sebagian masyarakat terhadap isi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada para buruh dan masyarakat kecil sudah disuarakan jauh-jauh hari sebelum penyerahan draft RUU oleh pemerintah kepada DPR.
Hal itu menujukkan adanya kecurigaan sebagian masyarakat, sehingga pembahasan dalam situasi seperti itu akan menimbulkan gejolak publik yang tidak dikehendaki. Dan jika dipaksakan maka produk Undang-Undang yang akan dihasilkan tetap menyisakan ketidak percayaan publik terhadap lembaga DPR khususnya.
Padahal di dalam membahas setiap Undang-Undang haruslah melibatkan publik seluas-luasnya sehingga sepatutnya Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi-Fraksipun dibuat setelah mendengar pendapat publik dan pakar.
Ketiga, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi kebijakan dasar terkait penanggulangan Covid-19, terkait dengan Kebijakan Keuangan dan Kebijakan menanggulangi Krisis Keuangan, maka urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi tereduksi dan mestinya menjadi tidak prioritas untuk dibahas saat ini.
Untuk itu, menurut FPKS tidaklah tepat bila hari ini cenderung membahas RUU yang memiliki muatan investasi dan ekonomi di tengah kesulitan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.
“Jika pembahasan tetap dilaksanakan tentu sebagai aparatur pemerintah dan pejabat publik, kita akan dianggap sebagai pihak yang tidak memiliki empati (sense of crisis) dan dinilai memanfaatkan situasi sulit pandemi ini untuk meloloskan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih sangat kontroversi di tengah masyarakat,” tegas dia.
Berdasarkan tiga catatan penting di atas, FPKS menyatakan keberatan untuk membahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasan hingga Presiden Republik Indonesia secara resmi mengumumkan wabah Covid -19 telah berakhir di Indonesia.

































