PajakOnline.com—Tingginya biaya kesehatan di Indonesia salah satunya dipicu mahalnya biaya pengadaan alat kesehatan (Alkes). Oleh karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).
“Kami menerima banyak masukan dari stakeholders bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi, Senin (5/6/2023).
Fathan mengatakan tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien.
“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” katanya.
Lanjutnya, berbondong-bondongnya pasien Indonesia ke luar negeri, ternyata berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara.(Kelly Pabelasary)