TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fraksi PKS: Insentif Pajak Tak Menjamin Ekonomi Tumbuh

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komisi XI DPR, telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan sejumlah stimulus ekonomi kepada wajib pajak. Perpu memberikan relaksasi berupa berupa penurunan tarif dan sejumlah potongan bagi wajib pajak. Anggota DPR dari Fraksi PKS meminta lahirnya kebijakan itu jangan dijadikan aji mumpung.

"Munculnya konten stimulus pajak pada Perppu tersebut tidak diduga sebelumnya. Karena memang akan dibicarakan pada Omnibus Law perpajakan. Jika dikaitkan dengan keuangan negara, tentu dampaknya sangat berpengaruh signifikan pada keuangan negara ke depan,” ujar anggota Komisi XI DPR RI Junaidi kepada wartawan.

Dalam Perpu, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan. Dengan demikian tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak tersebut adalah menjadi (a) sebesar 22 persen yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan (b) sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada tahun Pajak 2022.

Selain itu, ada tambahan potongan bagi wajib pajak dalam negeri, yang memenuhi ketentuan: (i) berbentuk Perseroan Terbuka; (ii) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen dan (iii) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Politisi Fraksi PKS tersebut menilai penurunan tarif pajak merupakan suatu keputusan yang kurang tepat, apalagi saat ini penerimaan perpajakan selalu meleset atau terus mengalami shortfall. Kondisi seperti itulah yang dinilainya menyebabkan menumpuknya hutang negara setiap tahun.

“Kalau tarifnya terus dikurangi, apakah ada jaminan kegiatan ekonomi semakin tumbuh atau setidaknya kepatuhan dunia usaha membayar pajak semakin baik?” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan Junaidi berikutnya, mengenai sejauh mana penurunan tarif nantinya efektif menjadi stimulus bagi investor-investor baru. "Karena selama ini yang dihadapi investor lebih didominasi oleh inefisiensi birokrasi. Tarif pajak adalah masalah kesekian dari tumpukan masalah lainnya,” tutup Junaidi.