TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Nota Keuangan

Redaksi PajakOnline · 25 Okt 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota keuangan merupakan nota yang menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Nota keuangan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu nota keuangan untuk RAPBN dan nota keuangan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Terdapat perbedaan antara kedua nota keuangan RAPBN dan RAPBN-P, sebagai berikut;

1. Nota keuangan RAPBN menjelaskan rencana APBN pada satu tahun yang akan datang, sedangkan pada nota keuangan RAPBN-P menjelaskan rencana usulan perubahan APBN sampai dengan akhir tahun berjalan, berdasarkan realisasi semester I dan perkiraan realisasi semester II.

2. Nota keuangan RAPBN terdapat penjelasan terkait perkembangan realisasi APBN tahun lalu yang pada umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun, dan tahun berjalan, sedangkan pada RAPBN-P tidak ada

3. Nota keuangan RAPBN disampaikan oleh presiden Indonesia, seperti yang akan terjadi pada 16 Agustus. Sementara nota keuangan RAPBN-P tidak dibacakan langsung oleh presiden.

Pada dasarnya, nota keuangan RAPBN membahas mengenai asumsi makro, meliputi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga dalam tiga bulan, harga minyak, hingga lifting migas. Nota keuangan RAPBN juga berisi pendapatan negara, terdiri dari penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.

Kemudian, nota keuangan pun memerinci belanja negara, yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, belanja subsidi, pembayaran bunga utang, belanja hibah, belanja lain-lain.

Sedangkan transfer ke daerah, dirinci berupa dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana perimbangan, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya, ada pula pembiayaan anggaran, meliputi pembiayaan utang dan nonutang.

Fungsi serta tujuan nota keuangan

1. Perbaikan belanja negara untuk mencapai kesejahteraan bersama dan penyesuaian terhadap pemulihan ekonomi

2. Nota keuangan, khususnya nota keuangan RAPBN memiliki tujuan sebagai pedoman dalam mengatur penerimaan dan belanja negara. Pasalnya, RAPBN disusun agar pemerintah dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang telah direncanakan

3. Sebagai pertanggungjawaban pemerintah ke masyarakat

4. Menginformasikan kondisi keuangan negara serta perekonomian saat ini dan masa mendatang. Hal ini akan menciptakan optimisme untuk setiap pihak, baik investasi maupun iklim usaha. (Wiasti Meurani)