PajakOnline.com—Implementasi e-faktur 3.0 mulai berlaku hari ini atau Kamis (1/10/2020). Pengusaha Kena Pajak (PKP) diminta segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-faktur sebelumnya akan segera ditutup.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) PKP tak perlu repot untuk menyampaikan SPT masa September dengan e-faktur yang baru ini.
Sebab, e-faktur 3.0 konsepnya adalah prepopulated SPT Masa PPN. Skemanya, Sistem DJP atau e-faktur 3.0 menyiapkan SPT Masa WP, diisikan secara otomatis baik pajak keluaran maupun pajak masukan berdasarkan data-data yang ada atau masuk dari pihak lain, seperti PIB dari sistem DJBC.
PKP tinggal mengoreksi data yang masuk ke prepopulated SPT masa tersebut. “Kalau sudah sesuai tinggal disubmit atau dilaporkan SPT Masanya lewat sistem tersebut. Ini seperti yang sebelumnya sudah kita lakukan untuk SPT Tahunan PPh OP Form 1771 S,” kata Yoga.
“Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru,” kata Yoga.
Aplikasi e-faktur versi 3.0 ini makin memudahkan karena memiliki sejumlah fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN. Adapun, terkit detail soal Informasi tersebut, PKP dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.


































