PajakOnline.com—Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) mengungkap persepsi masyarakat terkait mekanisme pembayaran pajak. Survei tersebut berlangsung pada 13-20 September 2022 dengan melibatkan 1.220 responden.
Hasil survei menunjukkan mayoritas masyarakat menganggap saat ini, semakin mudah menunaikan kewajiban perpajakan. “Mayoritas masyarakat menilai cara membayar pajak itu mudah,” kata Direktur IPI Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan survei bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan secara virtual di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Menurut Burhanuddin, penilaian mudah membayar pajak terbagi menjadi dua kelompok masyarakat. Pertama, dikhususkan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta.
Sebanyak 74,6 persen masyarakat yang memiliki NPWP menyatakan mudah untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Jumlahnya semakin meningkat ketika masuk kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta.
“Sebanyak 75,8 persen masyarakat dalam kelompok ini (memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta) yang menyatakan mudah menunaikan kewajiban pajak,” kata Burhanuddin.