PajakOnline.com—Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming menyatakan, sudah banyak kebijakan pemerintah yang sudah dijalankan, seperti memberikan stimulus fiskal. Namun, dia meminta implementasi di lapangan dapat dijalankan dengan benar.
“Kadang-kadang biasanya program pemerintahan sudah bagus tapi implementasi untuk menjalankan di bawahnya kadang-kadang tidak sesuai dengan program yang diinginkan,” ungkap Maming dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini Rabu (15/7/2020).
Maming mencontohkan, salah satunya keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan fasilitas pinjaman bank di bawah Rp 10 miliar. Beberapa data dari 34 provinsi, baru 20% pelaku UMKM dari Hipmi yang mendapatkan stimulus dari bank-bank, yang sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Yang menjadi masalah adalah UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini. Menurut dia, fungsi aturan pemerintah yang betul-betul menjalankan bagaimana pinjaman bank dan juga insentif pajak yang diberikan pemerintah, sehingga dapat dimanfaatkan UMKM. “Kalau UMKM-nya dibantu maka pengangguran akan juga berkurang,” kata dia.
Hal yang menjadi penting sekarang ketika perusahaan mem-PHK-kan karena pandemi Covid-19 bukan perusahaannya yang tidak bagus, karena pandemi inilah pendapatan perusahaannya menjadi anjlok, sehingga pihak perusahaan harus merumahkan para karyawannya.
“Orang (PHK) ini bukan tidak mendapatkan pekerjaan, karena pandemi ini pendapatan perusahaan menurun sehingga perusahaan harus melakukan PHK atau merumahkan para karyawannya. Menurut saya, inilah yang menjadi tujuan pemerintah betul-betul fokus mau membantu para UMKM, maka fokuslah kepada UMKM yang sudah berjalan. Karena adanya pandemi, tidak bisa jalan dan merumahkan karyawannya. Itulah yang paling utama dibantu,” tuturnya.
Di masa pandemi ini, Maming berharap, Hipmi dengan infrastruktur di 34 provinsi siap menggerakkan sektor riil di lapangan dan siap bersinergi dengan pemerintah. Kemudian, terkait POJK Nomor 11 tahun 2020, HIPMI membentuk tim khusus kelompok kerja (Pokja) Relaksasi untuk memfasilitasi sektor UMKM dengan dunia perbankan.
“Dalam konteks Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sesuai PP Nomor 23 Tahun 2020, Hipmi sinergi secara intensif dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan perbankan, untuk menggerakkan dunia usaha, agar likuiditas mengalir sesuai alokasi dan desain regulasi pemerintah, sehingga bisa memberikan daya ungkit ekonomi.
Hipmi mengapresiasi terobosan-terobosan dari pemerintah dan ikut mendorong percepatan kebangkitan ekonomi untuk segera keluar dari krisis akibat pandemi ini,” kata Maming.


































