PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia bertekad konsesus terkait aturan pajak perusahaan digital dunia bisa terealisasi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan penarikan pajak digital asing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak penghasilan perusahaan digital mengalami deadlock, lantaran aksi pemerintahan Amerika Serikat (AS) sebelumnya yakni Donald Trump saat itu memilih menghentikan pembahasan.
Baca Juga: Ditolak Amerika Serikat, Kesepakatan Pajak Digital Deadlock
“Waktu itu AS tiba-tiba withdraw atau tiba-tiba menarik kembali keseluruhan proses tiba-tiba tidak mau mengikuti. Nah, kita berharap sekarang sudah ada pemerintahan baru yang lebih dalam hal ini percaya kepada cooperation secara multilateral dan bersama-sama, tidak unilateral, kita berharap akan tercapai itu,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan DPR secara virtual, Senin (1/2/2021).
Menurutnya pada forum G20 mendatang, AS di bawah pemerintahan baru, yakni pemerintahan Presiden Joe Biden mau diajak membahas pajak digital.
“Kita berharap sekarang sudah ada pemerintahan baru yang lebih dalam hal ini percaya kepada cooperation secara multilateral dan bersama-sama, tidak unilateral, kita berharap akan tercapai itu,” kata Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani berharap, tahun 2022 mendatang Indonesia bisa menjadi presiden negara-negara G20. Jika hal itu terwujud, ia mengatakan pemerintah akan berupaya keras membahas pajak digital dalam forum antarnegara tersebut.
“Kalau nanti benar di G20 di mana tahun ini Italia jadi presidennya, dan tahun depan Indonesia yang menjadi tuan rumah atau presidennya, kita fokusnya bagaimana taxation untuk digital bisa tercapai,” kata Menkeu Sri.
Baca Juga: Payah, OECD Belum Juga Sepakati Pajak Digital Bikin Indonesia Rugi Besar
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, sudah seharusnya pemerintah berjuang terus untuk dapat mengejar pajak penghasilan perusahaan melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE) atau digital terutama dari luar negeri, antara lain seperti Google, Netflix, Zoom, Facebook, dan lainnya.
Sebab, mereka telah mengambil manfaat ekonomi (significant economic presence) yang besar dari Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.
“Kita lihat bersama dari sisi fairness dan kedaulatan bernegara, karena mereka (PMSE luar negeri) telah mendapatkan keuntungan amat signifikan di Indonesia,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.
































