Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

“Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama) dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam siara pers yang diterima PajakOnline.com hari ini, Sabtu (27/6/2020).

Yoga menjelaskan, syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun. Pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020

Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020. PP yang menjadi salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 ini menyatakan, sektor pasar modal memiliki peran penting dalam pertumbuhan investasi, perbaikan struktur permodalan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Penguatan pasar modal dapat diwujudkan dengan meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai perseroan terbuka dengan saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah menyatakan perlu ada insentif fiskal berupa penurunan PPh badan bagi wajib pajak perseroan terbuka.

Dalam Pasal 2 ditegaskan lagi adanya penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Kemudian, ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan tersebut bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Jika dilihat, ketentuan ini juga sudah dinyatakan pemerintah dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 saat memberikan fasilitas yang berkaitan dengan buyback saham.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Investor di KEK

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah siap memberikan insentif pajak bagi investor yang berminat...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Anggota DPR Minta Pemerintah Perluas Insentif Pajak Industri Padat Karya Cegah PHK Massal

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan...

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Kementerian Perindustrian menyediakan tiga skema fasilitas perpajakan untuk mendorong...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Anggota DPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kelas Menengah dalam Paket Stimulus Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah diminta merancang kebijakan stimulus ekonomi yang lebih inklusif...

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.