PajakOnline.com—Perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
“Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama) dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam siara pers yang diterima PajakOnline.com hari ini, Sabtu (27/6/2020).
Yoga menjelaskan, syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun. Pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Baca Juga: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020
Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022.
Baca Juga: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020. PP yang menjadi salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 ini menyatakan, sektor pasar modal memiliki peran penting dalam pertumbuhan investasi, perbaikan struktur permodalan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
Penguatan pasar modal dapat diwujudkan dengan meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai perseroan terbuka dengan saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah menyatakan perlu ada insentif fiskal berupa penurunan PPh badan bagi wajib pajak perseroan terbuka.
Dalam Pasal 2 ditegaskan lagi adanya penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Kemudian, ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan tersebut bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.
Jika dilihat, ketentuan ini juga sudah dinyatakan pemerintah dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 saat memberikan fasilitas yang berkaitan dengan buyback saham.


































