PajakOnline.com—Kendaraan listrik berupa mobil dan motor listrik akan menjadi transportasi jalan di masa depan yang ramah lingkungan karena tidak memiliki emisi gas buang.
Mobil dan motor listrik sudah mulai dijual di pasar otomotif Indonesia, namun harganya terbilang mahal, dibandingkan mobil berbahan bakar minyak, kemahalan 40 persen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menyebutkan, harga kendaraan ramah lingkungan masih mahal karena peraturan terkait pajak belum dijalankan.
“Mudah-mudahan tahun 2021 bisa terealisasi dengan baik. Kalau sekarang belum berlaku jadi harganya lebih mahal,” kata Taufiek.
Selain harga, pemerintah juga terus berupaya menambah charging station agar masyarakat yang hendak beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini tidak memiliki kendala terkait jarak yang bisa ditempuh.
“Soal charging listrik, ini memang seperti ayam dan telur, jadi mana yang duluan. Kalau charging-nya dibuat dulu tapi mobilnya belum ada orang juga ragu. Mobilnya sudah ada charging-nya tidak lengkap orang juga ragu,” kata Taufiek.
“Jadi harus paralel, Kementrian ESDM sekarang juga mendapat penugasan. Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 itu penugasan ke semua Kemeterian dan lembaga termasuk PLN. ESDM membangun stasiun pengisian listrik di beberapa titik, kemudian PLN-nya juga memberikan diskon-diskon dan sebagainya,” ujarnya.
Khusus Kementrian Perindustrian, menurut Taufiek, pihaknya akan membuat regulasi. Hal ini berkaitan dengan insentif yang akan diberikan.
“Dari sisi Perindustrian kami membuat regulasinya, kami sudah konsep TKDN sampai 2030 untuk mobil listrk sudah ada, termasuk insentif untuk PNBM nol persen apabila dibangun di Indonesia. Kalau investasi masuk satu tahun kita berikan relaksasi dia untuk uji coba market,” katanya.
Pemerintah menargetkan 20 persen populasi jumlah kendaraan listrik dari seluruh kendaraan berbahan bakar minyak pada tahun 2025. Diharapkan pemberian insentif dan pengurangan pajak nantinya akan menekan harga jual mobil listrik. Ketentuan 35% kandungan lokal diharapkan dipenuhi pabrikan pada 2023. Impor lansung dalam bentuk unit utuh selama 3 tahun.