PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas penanaman modal menjadi salah satu hal yang menarik dalam peraturan ini karena berisi tentang insentif bagi penanam modal yang disebutkan dalam Pasal 27.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), pemerintah Indonesia mengeluarkan insentif yang mengatur tentang pengurangan penghasilan bruto terhadap kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran di IKN
Dalam Pasal 42 dan 43 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto kepada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang berpartisipasi dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Insentif yang diberikan mencapai paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam pembinaan dan pengembangan SDM, khususnya dalam konteks praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Selain itu, insentif pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu di IKN diberlakukan hingga tahun 2035. Adapun maksud dari pengurangan penghasilan bruto yaitu pemotongan sejumlah nilai tertentu dari penghasilan bruto yang seharusnya diperoleh oleh perusahaan. Dengan adanya potongan tersebut memungkinkan perusahaan untuk mengurangi beban biaya yang terkait dengan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Wajib Pajak badan dalam negeri harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS (Online Single Submission).
Sementara itu, kegiatan pembelajaran yang dimaksud dalam insentif ini adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajar di sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, atau balai latihan kerja (BLK) yang berlokasi di IKN.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 42 dapat diikuti oleh beberapa kelompok peserta:
– Pertama, kegiatan praktik kerja atau pemagangan dapat diikuti oleh siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK).
– Kedua, mahasiswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi juga dapat mengikuti kegiatan praktik kerja atau pemagangan.
– Ketiga, peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja (BLK) juga termasuk dalam kelompok yang dapat mengikuti kegiatan praktik kerja atau pemagangan.
– Terakhir, insentif ini juga memperkenankan perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian di bidang tenaga kerja, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk mengikuti kegiatan praktik kerja atau pemagangan.
Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 merupakan insentif bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Diharapkan perusahaan akan lebih terbuka dalam menerima peserta praktik kerja dan pemagangan serta membantu membiayai kegiatan tersebut. Dengan ini, dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta untuk mendapatkan pengalaman praktis, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri untuk dunia kerja.
Untuk jangka panjang, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 42 dan 43 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di Indonesia, terutama dalam bidang kejuruan dan vokasi. Dengan adanya insentif pengurangan penghasilan bruto, perusahaan akan lebih tertarik untuk berpartisipasi dalam pembinaan dan pengembangan SDM.
Selain itu, hal ini juga dapat membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Diharapkan juga dengan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan dapat turut mengembangkan IKN secara tidak langsung dengan kehadiran peserta-peserta tersebut.
Dengan adanya insentif ini, peserta akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik dibandingkan jika pengurangan tersebut tidak diberlakukan. Hal ini dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengurangi beban finansial yang mungkin mereka alami selama periode kegiatan tersebut.
Namun, pengurangan penghasilan bruto tidak berarti bahwa peserta akan menerima penghasilan yang sama dengan pekerja tetap. Pengurangan ini hanya berlaku pada penghasilan bruto yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak badan sehingga tidak ada kaitannya dengan penghasilan yang diterima oleh peserta.(Kelly Pabelasary)