TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat Pembayaran
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atau DTP berupa PPh final DTP untuk karyawan diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Seperti diketahui masa berlaku insentif PPh pasal 21 akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini.

"PPH pasal 21 akan diperpanjang sampai Desember 2021 itu PPH 21 yang karyawan. PPH final UMKM juga akan kita perpanjang sampai dengan Desember 2021," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, perpanjangan insetif pajak tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah. Di mana fokus dari APBN sendiri adalah memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. "Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand maupun suplai tadi," imbuh dia.

Sementara itu, untuk PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) akan dipercepat sekaligus juga diperpanjang. Hanya saja perpanjangan ini diberikan pengecualian atau tidak untuk seluruh sektor selama ini.

"Kita hanya memberikan untuk sektor sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan terus secara teliti untuk sektor sektor mana yang masih memberikan dukungan untuk PPH impor PPH 22 impor, PPh 25 angsuran dan ppn restitusi yang dipercepat," jelas dia.

Selanjutnya, pemerintah juga memperpanjang pemberian untuk insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen pada kendaraan bermotor 1.500 sampai Agustus 2021. Kemudian untuk PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021 diperpanjang juga sampai Desember 2021.

"Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonomi nya bangkit masyarakat juga mulai menggunakan resources nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengevaluasi pemberian sejumlah insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021. Pemerintah sendiri masih membahas kemungkinan apakah insentif pajak tersebut akan berlanjut atau dihentikan.