PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atau DTP berupa PPh final DTP untuk karyawan diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Seperti diketahui masa berlaku insentif PPh pasal 21 akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini.
"PPH pasal 21 akan diperpanjang sampai Desember 2021 itu PPH 21 yang karyawan. PPH final UMKM juga akan kita perpanjang sampai dengan Desember 2021," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, perpanjangan insetif pajak tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah. Di mana fokus dari APBN sendiri adalah memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. "Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand maupun suplai tadi," imbuh dia.
Sementara itu, untuk PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) akan dipercepat sekaligus juga diperpanjang. Hanya saja perpanjangan ini diberikan pengecualian atau tidak untuk seluruh sektor selama ini.
