PajakOnline.com— Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun.
Artinya, setiap tahun investor pada industri padat karya berhak menngurangkan penghasilan netonya sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah.
Untuk memperoleh fasilitas ini, investor harus merupakan WP Badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata sebanyak 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu satu tahun pajak.
Sayangnya, insentif yang diberikan oleh pemerintah lewat investment allowance ini tidak sebanyak yang diberikan oleh pemerintah dalam tax allowance melalui PMK No. 11/2020. Di satu sisi, pengusaha yang sudah menikmati fasilitas investment allowance tidak dapat diberikan fasilitas tax allowance.
Apabila dibandingkan dengan tax allowance, dalam insentif tersebut pemerintah memberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, fasilitas PPh dividen, hingga fasilitas kompensasi kerugian lebih lama dari 5 tahun tidak lebih dari 10 tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan bahwa sedari awal investment allowance memang dimaksudkan untuk industri padat karya dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja.
“Investment allowance memberikan tambahan biaya [super deduction] sebesar 60% selama 6 tahun atau 10% per tahun bagi industri padat karya tertentu dengan syarat mempekerjakan tenaga kerja indonesia minimal 300 orang selama periode tersebut, dari awal sudah dimaksudkan untuk industri padat karya,” kata Yunirwansyah, Selasa (17/3/2020) seperti dilansir bisnis.com
Oleh karena itu, investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula.
Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, fasilitas pajak penghasilan ini bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri serta membuka lapangan kerja baru.
“Hal ini tentu merupakan berita baik bagi para investor yang berniat berinvestasi di sektor-sektor yang telah ditentukan tersebut.”
Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.
PajakOnline Consulting Group siap mendukung para investor yang berniat untuk mendapatkan fasilitas ini melalui pengurusan segala persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sampai mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan ini.
Industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:
- Industri berbasis daging lumatan dan surimi
- Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
- Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
- Industri pembekuan biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
- Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
- Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
- Industri pengolahan susu segar dan krim
- Industri makanan sereal
- Industri produk roti dan kue
- Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
- Industri pengolahan kopi (kecuali di DKI Jakarta)
- Industri produk masak dari kelapa
- Industri pemintalan benang
- Industri batik
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
- Industri pakaian jadi rajutan
- Industri penyamakan kulit
- Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
- Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
- Industri sepatu olahraga
- Industri kertas dan papan kertas gelombang (kecuali di DKI Jakarta)
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (kecuali di DKI Jakarta)
- Industri kertas tissue (kecuali di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa TImur selain Madura)
- Industri barang dari karet lainnya YTDL (hanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua)
- Industri barang dari plastik untuk bangunan
- Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
- Industri peralatan makan dari logam
- Industri paku, mur dan baut
- Industri peralatan dapur dari logam
- Industri perlengkapan komputer
- Industri televisi dan/atau perakitan televisi
- Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
- Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
- Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
- Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
- Industri peralatan listrik rumah tangga
- Industri kompor
- Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
- Industri mesin pertanian dan kehutanan
- Industri furnitur dari kayu
- Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
- Industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
- Industri mainan anak-anak