Minggu, 25 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Investment Allowance Efektif Bantu Pengusaha?

Insentif pajak ini dinilai mampu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19/03/2020
in Berita, Business, Headlines
9.5k 500
0
Investment Allowance Efektif Bantu Pengusaha?

Ilustrasi industri padat karya. Sumber Foto : industry.co.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun.

Artinya, setiap tahun investor pada industri padat karya berhak menngurangkan penghasilan netonya sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

Untuk memperoleh fasilitas ini, investor harus merupakan WP Badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata sebanyak 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu satu tahun pajak.

Sayangnya, insentif yang diberikan oleh pemerintah lewat investment allowance ini tidak sebanyak yang diberikan oleh pemerintah dalam tax allowance melalui PMK No. 11/2020. Di satu sisi, pengusaha yang sudah menikmati fasilitas investment allowance tidak dapat diberikan fasilitas tax allowance.

Apabila dibandingkan dengan tax allowance, dalam insentif tersebut pemerintah memberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, fasilitas PPh dividen, hingga fasilitas kompensasi kerugian lebih lama dari 5 tahun tidak lebih dari 10 tahun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan bahwa sedari awal investment allowance memang dimaksudkan untuk industri padat karya dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

“Investment allowance memberikan tambahan biaya [super deduction] sebesar 60% selama 6 tahun atau 10% per tahun bagi industri padat karya tertentu dengan syarat mempekerjakan tenaga kerja indonesia minimal 300 orang selama periode tersebut, dari awal sudah dimaksudkan untuk industri padat karya,” kata Yunirwansyah, Selasa (17/3/2020) seperti dilansir bisnis.com

Oleh karena itu, investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, fasilitas pajak penghasilan ini bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri serta membuka lapangan kerja baru.

“Hal ini tentu merupakan berita baik bagi para investor yang berniat berinvestasi di sektor-sektor yang telah ditentukan tersebut.”

Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.

PajakOnline Consulting Group siap mendukung para investor yang berniat untuk mendapatkan fasilitas ini melalui pengurusan segala persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sampai mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan ini.

Industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:

  1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
  2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
  3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
  4. Industri pembekuan biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
  5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
  6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
  7. Industri pengolahan susu segar dan krim
  8. Industri makanan sereal
  9. Industri produk roti dan kue
  10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
  11. Industri pengolahan kopi (kecuali di DKI Jakarta)
  12. Industri produk masak dari kelapa
  13. Industri pemintalan benang
  14. Industri batik
  15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
  16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
  17. Industri pakaian jadi rajutan
  18. Industri penyamakan kulit
  19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
  20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
  21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
  22. Industri sepatu olahraga
  23. Industri kertas dan papan kertas gelombang (kecuali di DKI Jakarta)
  24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (kecuali di DKI Jakarta)
  25. Industri kertas tissue (kecuali di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa TImur selain Madura)
  26. Industri barang dari karet lainnya YTDL (hanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua)
  27. Industri barang dari plastik untuk bangunan
  28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
  29. Industri peralatan makan dari logam
  30. Industri paku, mur dan baut
  31. Industri peralatan dapur dari logam
  32. Industri perlengkapan komputer
  33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
  34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
  35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
  36. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
  37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
  38. Industri peralatan listrik rumah tangga
  39. Industri kompor
  40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
  41. Industri mesin pertanian dan kehutanan
  42. Industri furnitur dari kayu
  43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
  44. Industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
  45. Industri mainan anak-anak
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Investor di KEK

oleh Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah siap memberikan insentif pajak bagi investor yang berminat...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Anggota DPR Minta Pemerintah Perluas Insentif Pajak Industri Padat Karya Cegah PHK Massal

oleh Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan...

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

oleh Redaksi PajakOnline
01/07/2025
0

PajakOnline | Kementerian Perindustrian menyediakan tiga skema fasilitas perpajakan untuk mendorong...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Anggota DPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kelas Menengah dalam Paket Stimulus Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
01/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah diminta merancang kebijakan stimulus ekonomi yang lebih inklusif...

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

oleh Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.