PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I melakukan pemblokiran secara serentak ratusan rekening bank penunggak pajak di wilayahnya. Blokir rekening massal tersebut dilakukan pada 29-24 Mei 2024.
Sebelum melakukan pemblokiran, DJP Jateng I lebih dulu berkoordinasi dengan 15 kantor pusat lembaga jasa keuangan (LJK). Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan. Seluruh surat itu terdiri dari 137 wajb pajak dan 188 penanggung pajak yang menunggak pajak. Surat tersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat LJK dengan nilai dasar blokir mencapai Rp51.595.147.303.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan kegiatan penagihan pajak aktif yang dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya. “Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak,” terang Max dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola lembaga jasa keuangan baik berupa rekening atau sejenis. Tujuannya, agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai sebelum wajib pajak melunasi utang pajaknya,” katanya.
Max mengatakan, sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, wajib pajak telah diberitahukan agar agar tidak terjadi tindakan penagihan aktif.
“Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif,” kata Max.
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan, penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita.
Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh atas kewajiban perpajakan.