TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Pelaku Masuk Penjara dan Kena Denda Miliaran Rupiah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp8,39 miliar kepada Ahmad Choeroni bin Jumono.

Hukuman penjara dan denda tersebut dijatuhkan karena Ahmad diketahui dan terbukti menjadi pelaku yang menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara akibat perbuatan terpidana ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.

"Ahmad menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Jala Energi Prima pada kurun waktu Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019," sebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, kami kutip hari ini.

Majelis hakim mewajibkan Ahmad selaku terpidana untuk membayar denda yang dikenakan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, aset milik terpidana dapat disita oleh jaksa untuk menutup denda yang dikenakan.

Apabila harta yang dimiliki ternyata tidak mencukupi untuk membayar denda maka terpidana akan dihukum kurungan selama 4 bulan.
"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," kata DJP.

DJP mengimbau setiap pengguna ataupun penerbit faktur pajak fiktif untuk segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.