PajakOnline.com—Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp8,39 miliar kepada Ahmad Choeroni bin Jumono.
Hukuman penjara dan denda tersebut dijatuhkan karena Ahmad diketahui dan terbukti menjadi pelaku yang menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara akibat perbuatan terpidana ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.
“Ahmad menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Jala Energi Prima pada kurun waktu Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019,” sebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, kami kutip hari ini.
Majelis hakim mewajibkan Ahmad selaku terpidana untuk membayar denda yang dikenakan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, aset milik terpidana dapat disita oleh jaksa untuk menutup denda yang dikenakan.
Apabila harta yang dimiliki ternyata tidak mencukupi untuk membayar denda maka terpidana akan dihukum kurungan selama 4 bulan.
“Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara,” kata DJP.
DJP mengimbau setiap pengguna ataupun penerbit faktur pajak fiktif untuk segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
































