TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kawasan Wisata Pantai Ujung Pandaran Perlu Dikenakan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui dinas terkait agar menarik pajak dari sektor kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Menurutnya, wisata tersebut wajib membayar pajak tanpa memandang batas jarak antara penginapan dengan bibir pantai.

"Sekarang ini banyak berdiri penginapan di Pantai Ujung Pandaran, harapan saya jadi satu pemasukan besar. Juga bagaimana kita bisa memastikan benar-benar mendapatkan retribusi parkir di sana," kata Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol, kemarin.

Dia pernah mengunjungi kawasan wisata itu dan dikenakan tarif parkir Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per unit mobil. Tetapi, sampai sejauh ini belum diberlakukan pajak dari wisata penginapan dan parkir dari wilayah setempat.

Penginapan Wisata Ujung Pandaran juga dinilai bagus. Namun dirinya ingin memastikan apakah ada jarak tertentu dari bibir pantai penginapan yang dapat ditarik pajaknya.

"Supaya dibuat lebih jelas dan supaya kita tidak salah pungut. Benarkah ada aturan yang menjelaskan kita tidak bisa mengambil pajak dari penginapan radius tertentu dari pantai. Kalau parkirnya jelas Pemda wajib kebagian," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim Ramadansyah memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) selalu mendapatkan retribusi parkir di kawasan wisata itu. Hanya perlu ditingkatkan kepatuhan, ketaatan dan kewajarannya saja.

"Untuk jarak saya kira tidak ada masalah. Jika di Pulau Bali bisa memungut berarti kita juga bisa pungut," kata Ramadansyah. (Azzahra Choirrun Nissa)