PajakOnline.com—Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung kalangan dunia usaha menghadapi wabah Corona atau Covid-19. Pemerintah dengan APBN melindungi masyarakat yang penghasilannya berkurang atau hilang akibat Covid-19, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Seperti dilansir di laman Kementerian Keuangan, ada beberapa kebijakan pemerintah bersama BI dan OJK yang telah diputuskan. Antara lain, penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal 1 tahun. Restrukturisasi kredit melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar, dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK dan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Penerima manfaat menerima insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp1 juta dan insentif survei kerja Rp150 ribu.
Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp25 triliun.Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah hingga 175.000 unit.
Melalui APBN, pemerintah juga membantu masyarakat yang penghasilannya berkurang atau hilang dan memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok. Terkait hal itu, Kementerian Keuangan mengambil kebijakan meningkatkan jumlah penerima manfaat PKH ditambah dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.
Jumlah penerima manfaat Kartu Sembako ditambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang. Nominal kartu sembako naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per keluarga penerima manfaat, diberikan selama sembilan bulan. Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA.

































