PajakOnline.com—Kejati Banten menyita uang Rp5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten terkait kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Uang itu oleh para tersangka telah disetorkan oleh Badan Pendapatan Daerah dan masuk ke rekening pemprov.
“Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya, total ada Rp5,9 miliar kita lakukan penyitaan, dari Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening Kas,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan Selasa (7/6/2022).
Penyitaan dilakukan pada Senin (6/6) kemarin. Ivan mengungkapkan, uang itu adalah hasil penggelapan pajak oleh keempat tersangka tapi sudah disetorkan ke kas daerah. “Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar kemudian melakukan penitipan dan penyetoran,” katanya.
Keempat tersangka yang dimaksud yakni Zulfikar sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio sebagai PNS bagian penetapan, honorer di bagian kasir M Bagja Ilham, dan Budiono selaku pembuat aplikasi Samsat.
Rencananya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan pada data center Samsat. Baik itu yang ada di Bapenda maupun di Samsat Kelapa Dua.
Pihaknya, belum bisa memastikan apakah modus penggelapan pajak dengan mengubah BBN (Bea Balik Nama) 1 ke BBN dilakukan khusus mobil mewah. Yang jelas katanya kasus ini masih terus disidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Sementara itu kita dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2, sebagian besar (memang) dengan kewajiban pajak lumayan,” katanya.