Minggu, 12 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2018 Bisa Ditunda, Mengapa Saat Pandemi Malah Dipaksakan?

Hutang iuran peserta mandiri akan semakin besar.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2020
in Berita, Headlines, Opini
9.7k 300
0
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2018 Bisa Ditunda, Mengapa Saat Pandemi Malah Dipaksakan?

BPJS Kesehatan. Sumber Foto: Ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan adalah sebuah hal yang pasti harus dilakukan oleh Pemerintah. Terkait kenaikan iuran peserta mandiri (yaitu peserta PBPU dan BP) ini termuat dalam amanat Pasal 27 ayat (2) UU SJSN dan Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018. Amanat kenaikan ini pun diatur di perpres-perpres sebelumnya, seperti perpres No 19 Tahun 2016 dan Perpres 111 Tahun 2013.

Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar,
Koordinator Advokasi BPJS Watch

Pasal 27 ayat (2) UU SJSN yang mengamanatkan : “Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.” Dan Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 yang isinya : “Besaran Iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali.”

Jadi kenaikan iuran adalah hal biasa dan memang harus dilakukan oleh Pemerintah. Sejak beroperasi 2014 dan mengacu pada ketentuan hukum di atas memang Pemerintah sudah menaikkan iuran JKN di tahun 2016 yaitu paling lama 2 tahun sejak 2014, itu sudah betul, walaupun waktu itu kenaikan iurannya tidak sesuai rekomendasi DJSN, yaitu iuran PBI yang direkomendasi DJSN sebesar Rp36.000 per orang per bulan tetapi yang ditetapkan Rp23.000. Keputusan ini yang berkontribusi pada terciptanya defisit tiap tahun hingga 2019 lalu. Kenaikan iuran di 2016 ini dituangkan dalam Perpres No 19 Tahun 2016.

Kenaikan iuran peserta mandiri di 2016 pun tidak luput dari protes masyarakat dan DPR. Akhirnya Pemerintah mendengar protes masyarakat dan DPR, dengan mengeluarkan revisi Perpres No 19 Tahun 2016 yaitu Perpres No 28 Tahun 2016, dengaan menurunkan kembali iuran peserta kelas 3 mandiri dari Rp30.000 ke nilai semula yaitu Rp25.500. Revisi ini keluar hanya sebulan sejak Perpres No 19 Tahun 2016 dikeluarkan. Memang sangat responsif Pemerintah pada saat itu.

Setelah kenaikan iuran 2016 seharusnya Pemerintah, mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, menaikkan lagi iuran JKN di 2018. Diamanatkan paling lama 2 tahun. Tapi Pemerintah tidak menaikkan iuran tersebut. Alasannya hanya satu yaitu takut gaduh karena 2018 adalah tahun yang dekat dengan Tahun Pemilu 2019.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace hingga Februari 2026

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Waktu itu sudah masa kampanye. Kenaikan iuran digeser paska Pemilu dengan lahirnya Perpres No 75 Tahun 2019.

Ya alasan tersebut dimengerti secara politik electoral supaya bisa mulus melaju lagi. Alasan pergeseran waktu kenaikan iuran JKN dari 2018 ke paska Pemilu, ya karena alasan electoral saja, tetapi tentunya Pemerintah tidak mungkin menyatakan hal itu ke publik. Hal itu biasa dan tidak perlu diperdebatkan.

Akibat tidak dinaikkannya iuran JKN di 2018 pemerintah menggelontorkan tambahan dana dari APBN ke Pos DJS BPJS Kesehatan sebesar Rp10,2 Triliun yang dibayarkan dalam dua termin. Ya ini konsekuensi APBN karena diamanatkan UU BPJS. Walaupun sudah digelontorkan Rp10,2 Triliun faktanya utang klaim RS yang belum dibayarkan ke RS masih ada Rp9,1 Triliun sehingga utang BPJS Kesehatan ke RS ini terbawa ke tahun 2019, sehingga waktu itu diperkirakan defisit 2019 mencapai Rp32 Triliun.

Ini Bu Menkeu yang bilang ya. Jadi APBN sudah setor Rp10,2 T, masih besar juga utang yang terbawa ke 2019. Konsekuensi yang harus dipikul Pemerintah. Dengan defisit yang besar di 2018 tersebut, Pemerintah tidak menyebut tentang kenaikan iuran JKN.

Ya, Pemerintah punya alasan untuk melanggar regulasinya sehingga tidak menaikkan iuran paling lama 2 tahun tersebut karena kondisi dan situasi 2018, Tetapi saat ini dengan situasi dan kondisi yang sangat sulit bagi rakyat karena pandemi Covid-19 Pemerintah malah memaksakan kenaikan iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 di 1 Juli 2020 dan kelas 3 pada 1 Januari 2021.

Mengapa ketika ada pertimbangan pemilu Pemerintah tidak menaikkan iuran JKN tetapi ketika ada masalah kemanusiaan karena pandemi Covid-19 yang menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang jatuh ekonominya Pemerintah tetap memaksakan menaikkan iuran JKN. Saya kira Pemerintah harus fair dalam melihat situasi.

Saya katakan di atas bahwa kenaikan iuran itu menjadi sebuah “keniscayaan” karena regulasi mengaturnya, tetapi seharusnya kenaikan iuran JKN itu dikontekskan dengan kondisi yang ada saat ini. Pemerintah mengkontekskan tahun 2018 sebagai tahun politik, ya itu sah-sah saja, tetapi kenapa tega menaikkan iuran di masa susah saat ini.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Rakyat Makin Susah

Naikkanlah iuran JKN pada saat Covid-19 sudah selesai dari bumi Indonesia ini dan ekonomi masyarakat sudah membaik, sehingga masyarakat bisa membayar iuran JKN dengan baik. Kondisi saat ini daya beli masyarakat sedang turun drastis, tentunya kenaikan iuran JKN akan membuat masyarakat peserta mandiri akan kesulitan membayar iuran (peserta non aktif semakin meningkat) sehingga hak konstitusional masyarakat peserta mandiri tidak bisa digunakan karena JKN tidak menjamin lagi.

Masa sih tega Pemerintah membiarkan hak konstitusional kesehatan rakyat hilang hanya karena masyarakat tidak mampu bayar JKN di masa pandemi Covid-19 ini.

Menganalisis Cash Flow 2020

Saya coba menghitung prediksi cash flow DJS BPJS Kesehatan di 2020 ini. Pada presentasi Dirut BPJS Kesehatan di Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu dipaparkan RKAT Pendapatan iuran DJS BPJS Kesehatan di 2020.

Kemenkeu dan Kemenkes telah menetapkan RKAT DJS 2020 BPJS Kesehatan yaitu di posisi pendapatan iuran sebesar Rp137,66 Triliun (T), yang terdiri dari Pendapatan Iuran dari PBI APBN Rp. 48,78 T, PPU Pemerintah Rp26,16 T, PPU Badan Usaha Rp30,94 T, PBPU Rp14,22 T dan Bukan Pekerja (BP) Rp1,8 T, dan PBI APBD (atau Penduduk yang didaftarkan Pemda) Rp15,76 Triliun.

Halaman 1 dari 3
123Berikut
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
11/10/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

oleh Redaksi PajakOnline
04/02/2025
0

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Penjelasan Soal Keberatan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
07/06/2024
0

PajakOnline.com—Keberatan pajak adalah hak wajib pajak ketika tidak setuju terhadap...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.