Namun dengan adanya putusan MA maka pos pendapatan iuran PBPU di RKAT diturunkan Rp5,03 T sehingga proyeksi pendapatan dari segmen PBPU menjadi Rp9,19 T. Dengan adanya revisi ini maka target pendapatan iuran menjadi Rp132,64 T.
Ini belum termasuk Penerimaan BPJS Kesehatan dari Pajak Rokok sesuai Pasal 99 dan 100 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang berpotensi sebesar Rp5–6 Triliun (mengingat cukai rokok di 2020 meningkat).
Proyeksi yang dipaparkan Pak Dirut tersebut agak berbeda dengan laporan BPJS Kesehatan di akhir Februari 2020 yang menuliskan RKAT pendapatan 2020 sebesar Rp147,39 T. Perbedaan ada di proyeksi penerimaan segmen PPU Badan Usaha yang dicantumkan sebesar Rp.31,41 T dan segmen PBPU sebesar Rp23,2 T. Ini perlu penjelasan tentunya dari Direksi BPJS Kesehatan.
Dalam laporan tersebut realisasi pendapatan iuran sampai dengan akhir Februari 2020 sebesar Rp23,52 T. Bila ritme realisasi pendapatan iuran ini konstan sampai akhir 2020 maka diperkirakan realisasi pendapatan iuran bisa mencapai Rp141,12 T.
Namun dengan pandemi Covid-19 ini tentunya harapan ritme realisasi pendapatan akan konstan tentunya tidak realistis. Saya menyoroti 2 pos pendapatan yang akan gagal terpenuhi karena masa pandemi ini yaitu pos pendapatan PPU Badan Usaha dan PBPU. Dengan kondisi sektor usaha (badan usaha) yang goyah maka sudah banyak PHK terjadi dan pekerja yang dirumahkan tanpa upah juga semakin banyak.
Dengan PHK dan merumahkan tanpa upah maka pendapatan iuran dari PPU Badan Usaha akan turun. Belum lagi badan usaha yang menunggak iuran. Di kondisi normal saja (per 29 Februari 2020) utang iuran dari PPU Badan Usaha sebesar Rp447,33 miliar, apalagi dalam masa susah seperti saat ini tentunya akan semakin meningkat jumlahnya.
Demikian juga dengan daya beli masyarakat yang menurun saat ini, tentunya akan menambah jumlah utang iuran ke BPJS Kesehatan. Di akhir Februari 2020 saja utang iuran peserta mandiri dari PBPU adalah sebesar Rp. 12,33 T, melambung tinggi dari yang biasanya sekitar Rp3–4 T.
Itu untuk utang satu bulan ya, belum dihitung utang 23 bulan lainnya (karena tagihan utang iuran itu maksimal 24 bulan). Besarnya utang iuran peserta mandiri ini karena Perpres 75 tahun 2019 yang menaikkan iuran cukup besar.
Saya sangat khawatir, dengan adanya Covid-19 dan dipaksakannya kenaikan iuran di 1 Juli 2020 untuk kelas 1 dan 2 serta kelas 3 per 1 Januari 2021, hutang iuran peserta mandiri akan semakin besar.
Dengan utang yang tinggi berarti potensi pemasukan pendapatan iuran tidak akan terealisir, sehingga target Rp9 Triliun pun akan gagal dipenuhi. Lebih baik tunda kenaikan iuran mandiri sehingga target Rp9 Triliun terpenuhi.
Dengan dua kondisi di atas seharusnya Pemerintah mencari solusi sehingga potensi loss pendapatan iuran dari kedua segmen ini dapat diminimalisir. Menunda kenaikan iuran di 1 Juli 2020 sampai Covid-19 selesai dan ekonomi relatif kembali membaik adalah salah satu solusinya.
Sekarang saya masuk untuk sisi biaya manfaat pelayanan kesehatan.
Dalam RKAT Biaya Manfaat 2020 Kemenkeu dan Kemenkes telah menetapkan sebesar Rp111,24 T, dengan perincian proyeksi biaya Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) sebesar Rp16,12 T, Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) sebesar Rp1,38 T, Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) sebesar Rp30,21 T, Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) sebesar Rp62,93 T, dan biaya preventif promotive Rp583,1 Miliar.
Proyeksi Pembiayaan Manfaat sebesar Rp111,24 T ditambah biaya utang ke RS di 2019 yang terbawa ke 2020 sebesar Rp15,5 T dan ditambah dengan biaya operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp4,55 T maka total seluruhnya Rp131,29 T.
Data realisasi biaya manfaat per 29 Februari 2020 (realisasi biaya Januari dan Februari 2020) adalah sebesar Rp18,52 dengan perincian RJTP sebesar Rp2,49 T, RITP Rp215,96 miliar, RJTL Rp5,52 T, RITL Rp10,31 T, dan biaya preventif promotive Rp40 miliar, sehingga Total Biaya selama 2 bulan adalah Rp18,52 T atau sekitar Rp9,26 T per bulan).
Bila ritme pembiayaan pelayanan ini relatif konstan tiap bulan maka potensi total biaya manfaat setahun sekitar 12 bulan x Rp. 9,26 T = Rp111,12 T. Dengan kondisi Covid-19 sebenarnya pembiayaan ke Rumah Sakit (RS) cenderung berkurang karena peserta JKN takut pergi ke RS, sehingga biaya INA CBGs bisa lebih berkurang. Seorang teman jurnalis bercerita ke saya kalau realisasi biaya di RS yaitu RITL dan RJTL di masa Covid-19 ini relatif menurun hingga mencapai 50% lebih.
Penurunan ini memang masuk akal karena faktanya banyak peserta menahan diri tidak RS karena takut terinfeksi Covid-19. Beberapa pasien JKN juga cerita ke saya tentang hal ini. Kalau pun sakit dan bisa ditahan dulu ya sebaiknya memang tidak perlu ke RS walaupun sudah dapat rujukan, demikian cerita seorang peserta.

































