Rabu, 24 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2018 Bisa Ditunda, Mengapa Saat Pandemi Malah Dipaksakan?

Hutang iuran peserta mandiri akan semakin besar.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2020
in Berita, Headlines, Opini
9.7k 300
0
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2018 Bisa Ditunda, Mengapa Saat Pandemi Malah Dipaksakan?

BPJS Kesehatan. Sumber Foto: Ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Namun dengan adanya putusan MA maka pos pendapatan iuran PBPU di RKAT diturunkan Rp5,03 T sehingga proyeksi pendapatan dari segmen PBPU menjadi Rp9,19 T. Dengan adanya revisi ini maka target pendapatan iuran menjadi Rp132,64 T.

Ini belum termasuk Penerimaan BPJS Kesehatan dari Pajak Rokok sesuai Pasal 99 dan 100 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang berpotensi sebesar Rp5–6 Triliun (mengingat cukai rokok di 2020 meningkat).

Proyeksi yang dipaparkan Pak Dirut tersebut agak berbeda dengan laporan BPJS Kesehatan di akhir Februari 2020 yang menuliskan RKAT pendapatan 2020 sebesar Rp147,39 T. Perbedaan ada di proyeksi penerimaan segmen PPU Badan Usaha yang dicantumkan sebesar Rp.31,41 T dan segmen PBPU sebesar Rp23,2 T. Ini perlu penjelasan tentunya dari Direksi BPJS Kesehatan.

Dalam laporan tersebut realisasi pendapatan iuran sampai dengan akhir Februari 2020 sebesar Rp23,52 T. Bila ritme realisasi pendapatan iuran ini konstan sampai akhir 2020 maka diperkirakan realisasi pendapatan iuran bisa mencapai Rp141,12 T.

Namun dengan pandemi Covid-19 ini tentunya harapan ritme realisasi pendapatan akan konstan tentunya tidak realistis. Saya menyoroti 2 pos pendapatan yang akan gagal terpenuhi karena masa pandemi ini yaitu pos pendapatan PPU Badan Usaha dan PBPU. Dengan kondisi sektor usaha (badan usaha) yang goyah maka sudah banyak PHK terjadi dan pekerja yang dirumahkan tanpa upah juga semakin banyak.

Baca Juga:

Tiga Kanwil DJP Jabar Gelar Pekan Sita Serentak 2026, Sita 288 Aset Rp54 Miliar

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Dengan PHK dan merumahkan tanpa upah maka pendapatan iuran dari PPU Badan Usaha akan turun. Belum lagi badan usaha yang menunggak iuran. Di kondisi normal saja (per 29 Februari 2020) utang iuran dari PPU Badan Usaha sebesar Rp447,33 miliar, apalagi dalam masa susah seperti saat ini tentunya akan semakin meningkat jumlahnya.

Demikian juga dengan daya beli masyarakat yang menurun saat ini, tentunya akan menambah jumlah utang iuran ke BPJS Kesehatan. Di akhir Februari 2020 saja utang iuran peserta mandiri dari PBPU adalah sebesar Rp. 12,33 T, melambung tinggi dari yang biasanya sekitar Rp3–4 T.

Itu untuk utang satu bulan ya, belum dihitung utang 23 bulan lainnya (karena tagihan utang iuran itu maksimal 24 bulan). Besarnya utang iuran peserta mandiri ini karena Perpres 75 tahun 2019 yang menaikkan iuran cukup besar.

Saya sangat khawatir, dengan adanya Covid-19 dan dipaksakannya kenaikan iuran di 1 Juli 2020 untuk kelas 1 dan 2 serta kelas 3 per 1 Januari 2021, hutang iuran peserta mandiri akan semakin besar.

Dengan utang yang tinggi berarti potensi pemasukan pendapatan iuran tidak akan terealisir, sehingga target Rp9 Triliun pun akan gagal dipenuhi. Lebih baik tunda kenaikan iuran mandiri sehingga target Rp9 Triliun terpenuhi.

Dengan dua kondisi di atas seharusnya Pemerintah mencari solusi sehingga potensi loss pendapatan iuran dari kedua segmen ini dapat diminimalisir. Menunda kenaikan iuran di 1 Juli 2020 sampai Covid-19 selesai dan ekonomi relatif kembali membaik adalah salah satu solusinya.

Sekarang saya masuk untuk sisi biaya manfaat pelayanan kesehatan.

Dalam RKAT Biaya Manfaat 2020 Kemenkeu dan Kemenkes telah menetapkan sebesar Rp111,24 T, dengan perincian proyeksi biaya Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) sebesar Rp16,12 T, Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) sebesar Rp1,38 T, Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) sebesar Rp30,21 T, Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) sebesar Rp62,93 T, dan biaya preventif promotive Rp583,1 Miliar.

Proyeksi Pembiayaan Manfaat sebesar Rp111,24 T ditambah biaya utang ke RS di 2019 yang terbawa ke 2020 sebesar Rp15,5 T dan ditambah dengan biaya operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp4,55 T maka total seluruhnya Rp131,29 T.

Data realisasi biaya manfaat per 29 Februari 2020 (realisasi biaya Januari dan Februari 2020) adalah sebesar Rp18,52 dengan perincian RJTP sebesar Rp2,49 T, RITP Rp215,96 miliar, RJTL Rp5,52 T, RITL Rp10,31 T, dan biaya preventif promotive Rp40 miliar, sehingga Total Biaya selama 2 bulan adalah Rp18,52 T atau sekitar Rp9,26 T per bulan).

Bila ritme pembiayaan pelayanan ini relatif konstan tiap bulan maka potensi total biaya manfaat setahun sekitar 12 bulan x Rp. 9,26 T = Rp111,12 T. Dengan kondisi Covid-19 sebenarnya pembiayaan ke Rumah Sakit (RS) cenderung berkurang karena peserta JKN takut pergi ke RS, sehingga biaya INA CBGs bisa lebih berkurang. Seorang teman jurnalis bercerita ke saya kalau realisasi biaya di RS yaitu RITL dan RJTL di masa Covid-19 ini relatif menurun hingga mencapai 50% lebih.

Penurunan ini memang masuk akal karena faktanya banyak peserta menahan diri tidak RS karena takut terinfeksi Covid-19. Beberapa pasien JKN juga cerita ke saya tentang hal ini. Kalau pun sakit dan bisa ditahan dulu ya sebaiknya memang tidak perlu ke RS walaupun sudah dapat rujukan, demikian cerita seorang peserta.

Halaman 2 dari 3
Sebelum123Berikut
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2025
0

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.