PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 14,59 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak hingga 18 Oktober 2023. Namun, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan dinilai masih rendah.
Sebab, baru ada sebanyak 1,5 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP OP non karyawan atau mencapai kepatuhan 34,09% dari total 4,4 juta wajib SPT Tahunan.
“Sejumlah 1,5 juta SPT merupakan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP OP non karyawan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Dwi mengatakan, sebagian besar wajib SPT non karyawan adalah Wajib Pajak UMKM yang memiliki omset setahun di bawah Rp500 juta. Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi agar para Wajib Pajak UMKM tersebut tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
Tingkat kepatuhan WP non karyawan semakin rendah. Berdasarkan data kementerian keuangan, rasio kepatuhan formal WP OP non karyawan di tahun 2021 hanya sebesar 45,53%. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 52,44%. (Wiasti Meurani)