PajakOnline.com—Kami mendapatkan pertanyaan, apakah wajib bagi pemegang saham atau pemilik modal/pengurus/komisaris untuk mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPH WP Badan?
Berikut ini penjelasannya, kewajiban mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal/ Pengurus/Komisaris tercantum dalam SE – 02/PJ.42/2003 Jo KEP – 161/PJ./2001
-Pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris yang berstatus WPDN dan menerima atau memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mencatumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan
-Pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris yang berstatus WPLN dan menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari usaha/kegiatan BUT di Indonesia, tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan.
-Bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami dan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang menjadi pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris, wajib mencantumkan NPWP suami/bapak dalam SPT Tahunan PPh Badan
-Wajib pajak wajib mencantumkan nama dan NPWP konsultan pajak apabila pengisian SPT Tahunan PPh Badan dibantu oleh konsultan.































