PajakOnline.com—Pengiriman paket ke luar negeri melalui Pos Indonesia harus mengisi customs declaration system (CDS).
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU), pertukaran data (electronic advance data/EAD) bersifat wajib untuk semua kiriman internasional yang berisi barang. Ketentuan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2021.
Pengisian customs declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antarnegara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Hal ini akan mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.
Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input customs declaration secara online adalah keterlambatan pemrosesan kiriman di negara tujuan. Selain itu, kiriman dapat langsung ditolak masuk ke negara tersebut dan di kembalikan ke negara asal.
Dalam laman resmi PT Pos Indonesia juga disampaikan khusus kiriman ke Great Britain/United Kingdom wajib mencantumkan economic operator registration identification (EORI) number.
Penerima yang belum memiliki EORI number dapat mendaftar melalui www.gov.uk/eori.
Lamanya pembuatan EORI sekitar 3—5 hari kerja. Setiap kiriman yang tidak disertai dengan EORI penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut.


































