PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aturan ini bertujuan memastikan keabsahan identitas pemilik kendaraan dan mencegah penyalahgunaan dokumen atau transaksi ilegal.
Akun Samsat menjelaskan empat alasan utama mengapa pembayaran pajak kendaraan bermotor harus menggunakan KTP asli pemilik sesuai STNK.
Pertama, untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK.
Kedua, meskipun data KTP asli dan fotokopi KTP sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda.
Alasan ketiga yaitu untuk menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain seperti tindak pidana.
Sementara alasan keempat, fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.
Penggunaan KTP dalam administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Dalam Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru, pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan, tanda bukti identitas tersebut adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Dengan mencocokkan data pada STNK dan KTP, petugas Samsat dapat memverifikasi bahwa yang membayar pajak memang pemilik sah kendaraan tersebut.
Melalui verifikasi identitas yang ketat ini, potensi penyalahgunaan kendaraan dapat ditekan, dan proses transaksi kendaraan bermotor menjadi lebih transparan.
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, disarankan segera melakukan proses balik nama agar tidak mengalami kendala saat membayar pajak tahunan atau mengurus administrasi lainnya. (Khairunisa Puspita Sari)
































