PajakOnline.com—Wajib pajak yang memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April 2021 harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat besok atau Kamis (20/5/2021).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021, wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
“Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” demikian penggalan Pasal 14 ayat (2) PMK 9/2021, kami kutip hari ini.
Baca Juga: Insentif Pajak Banyak Dimanfaatkan Wajib Pajak
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PMK 9/2021 tersebut, terdapat 3 kriteria wajib pajak yang bisa memanfaatkan insentif pajak berupa diskon angsuran PPh Pasal 25.
Pertama, mereka yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ada dalam lampiran PMK 9/2021 (1.018 KLU).
Kedua, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Ketiga, telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Kriteria tersebut tidak bersifat akumulatif.
Besaram angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.
Baca Juga: Insentif Pajak Bantu Cash Flow Pelaku Usaha
Angsuran tersebut juga bisa berasal dari perhitungan sesuai peraturan menteri keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku jika kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).
Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.
Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.
Diskon angsuran PPh Pasal 25 masih menjadi insentif pajak yang paling banyak dimanfaatkan para wajib pajak.
Baca Juga: Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp26,2 Triliun Hingga April 2021

































