TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Bisa Melalui E-Filing atau E-Form PDF

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih sama seperti tahun lalu. Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih sama. Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filing atau e-form PDF.

“Sampai dengan saat ini untuk pelaporan SPT masih seperti tahun yang lalu. Bagi WP OP dapat melaporkan SPT menggunakan e-filing untuk form 1770S dan 1770SS serta dapat menggunakan e-form PDF untuk form 1770 dan 1770S,” tulis DJP melalui Kring Pajak di media sosial X, dikutip hari ini. Skema prepopulated juga akan tersedia ketika bukti potong telah dilaporkan oleh pemotong. Dengan skema ini, wajib pajak akan mendapat pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan bukti potong yang disediakan ketika menyampaikan SPT melalui e-filing pada form 1770S.

Skema prepopulated itu merupakan sistem penyediaan data berdasarkan pada database yang telah dimiliki otoritas. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, prepopulated data dapat bersumber dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

DJP telah menggunakan skema prepopulated sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, skema ini akan terus dioptimalkan sehingga penyampaian SPT di Indonesia bisa lebih mudah.

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik
pada saat ini hanya dapat dilakukan melalui e-form PDF. Seperti diketahui, saluran
e-SPT (upload CSV) sudah ditutup permanen dan tidak bisa lagi digunakan.

“Untuk SPT Tahunan badan saat ini hanya dapat dilaporkan melalui e-form PDF. Untuk e-form PDF dapat diperoleh melalui akun DJP Online masing-masing WP,” jelas DJP.