PajakOnline.com—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menjelaskan kepada wajib pajak pelaku usaha cara melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Ternyata, cara ini paling mudah dilakukan. Petugas dari KP2KP Tilamuta Difa menerangkan, terdapat sejumlah keunggulan dari
pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Salah satunya, dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah dari rumah.
“Lapor SPT pakai e-form itu lebih mudah karena dapat membuat laporannya dari rumah dan offline. Hanya waktu masuk ke akun dan saat submit saja yang harus online,” katanya dikutip dari laman DJP, hari ini.
Selain itu, keunggulan lain dari pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form, yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir ketika jaringan internetnya lemot karena data yang telah diisi oleh wajib pajak tidak akan hilang.
“Apabila jaringan internet di rumah kurang bagus, tidak perlu takut datanya hilang dengan catatan telah menekan tombol save di aplikasinya. Secara otomatis, data yang sudah diisi akan tersimpan,” katanya.
