TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah Pakai E-Form

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menjelaskan kepada wajib pajak pelaku usaha cara melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Ternyata, cara ini paling mudah dilakukan. Petugas dari KP2KP Tilamuta Difa menerangkan, terdapat sejumlah keunggulan dari
pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Salah satunya, dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah dari rumah.

“Lapor SPT pakai e-form itu lebih mudah karena dapat membuat laporannya dari rumah dan offline. Hanya waktu masuk ke akun dan saat submit saja yang harus online,” katanya dikutip dari laman DJP, hari ini.

Selain itu, keunggulan lain dari pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form, yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir ketika jaringan internetnya lemot karena data yang telah diisi oleh wajib pajak tidak akan hilang.

“Apabila jaringan internet di rumah kurang bagus, tidak perlu takut datanya hilang dengan catatan telah menekan tombol save di aplikasinya. Secara otomatis, data yang sudah diisi akan tersimpan,” katanya.

Pengisian SPT menggunakan e-form juga dinilai lebih cepat karena data-data wajib pajak seperti identitas nama, NPWP, nomor telepon, dan data pemotongan pajak penghasilan oleh pihak lain akan secara otomatis terisi.

Difa mengatakan pelaporan SPT melalui e-form lebih praktis dibandingkan dengan SPT formulir kertas karena tidak perlu ke kantor pajak. Menurutnya, wajib pajak cukup mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaporan SPT dengan e-form.

Sebagai informasi, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April.