PajakOnline.com—Bencana nasional Covid-19 berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Berbagai kebijakan relaksasi dikeluarkan pemerintah agar wajib pajak, pribadi ataupun badan dapat melaporkan pajaknya tepat pada waktu yang ditentukan.
Bahkan, pelaporan melalui online pun dibuka. Namun, setelah batas pelaporan dalam kondisi normal pelaporan SPT 31 Maret setiap tahunnya diperpanjang hingga 30 April, ternyata tidak berpengaruh, jumah laporan yang masuk belum maksimal.
Data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak memberikan bukti. Jumlah penyampaian SPT tahunan, per tanggal 17 April 2020, mencapai 9.519.376 laporan. Dibandingkan jumlah laporan pada waktu yang sama pada tahun lalu, laporan tersebut turun hingga 2.137.253 laporan. Pada 17 April 2019, jumlah penyampaian SPT mencapai 11.656.629 laporan.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan ke depan (30 April 2020).
Faktor lainnya adalah sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan efiling secara mandiri. Padahal pihaknya secara rutin terus melakukan sosialisasi dan melakukan pembimbingan untuk menyampaikan SPT tahunannya secara online. DJP sudah menyediakan banyak materi di medsos, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
Terakhir, akibat Covid-19, otoritas pajak kembali memberikan relaksasi kepada wajib pajak. Relaksasi itu perpanjangan waktu kelengkapan pelaporan SPT hingga 30 Juni 2020.

































