TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan E-Filing via PJAP Normal Kembali

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setelah menutup sementara atau waktu henti layanan e-filing via penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) pada Selasa (29/12/2020) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, kini layanan tersebut kembali normat atau bisa diakses kembali.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menutup akses sementara waktu karena adanya migrasi infrastruktur e-filing PJAP.

"(Waktu henti layanan elektronik) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," demikian pernyataan DJP sebelumnya. Kami cek hari ini pukul 12.00 WIB layanan tersebut sudah bisa diakses kembali di sejumlah PJAP.

DJP meminta maaf kepada wajib pajak apabila penutupan akses itu menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna yang melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui layanan PJAP.

Kegiatan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak yang menggunakan PJAP juga dilakukan DJP dengan memperluas cakupan pelayanan perpajakan yang bisa diakses lewat PJAP.

Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020. Aturan yang ditetapkan dan berlaku mulai 19 Juni 2020 ini diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan pencegahan Covid-19.

Perubahan tersebut antara lain penambahan definisi tentang validasi status wajib pajak yang diartikan kegiatan validasi data NPWP di sistem Ditjen Pajak (DJP). Definisi mengenai validasi status wajib pajak belum tercantum dalam peraturan terdahulu.

Kemudian, perluasan cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP, seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik.

Lalu, penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H), penyediaan aplikasi pembuatan kode billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Selain 6 layanan yang wajib disediakan, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; dan layanan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.

Untuk diketahui, PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.