PajakOnline.com—Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu. Untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021 dan untuk wajib pajak badan pada akhir April 2022.
Nah, bagi wajib pajak orang pribadi waktunya tinggal sepekan lagi. Jangan sampai lupa atau telat lapor ya, karena bisa kena denda.
Kami kutip dari laman DJP, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah:
1.Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2.Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3.Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4.Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
“Tujuan, diterbitkannya sanksi denda tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, agar mereka tertib kembali dalam hal penyampaian SPT baik masa maupun tahunan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ingin menghindari sanksi denda namun masih bingung untuk memenuhi kewajiban perpajakan? Wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi.
Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP lainnya.