PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang akan berlaku pada bulan April 2022 mendatang sebagai upaya menata kembali pondasi pajak.
Hal ini mengingat selama pandemi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) telah bekerja keras untuk menjaga stablitas perekonomian nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan uang pajak yang dikumpulkan dari PPN akan diputar lagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
“Jadi ini menata pondasi pajak kita, walau ini dari PPN yang diambil dari (transaksi jual-beli) barang dan jasa. Jadi jangan bilang, karena saya tidak memakai jalan tol jadi tidak bayar pajak, karena tidak merasakan manfaat dari pajak jadi tidak mau membayar pajak,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2022.
Menurut Menkeu, uang pajak juga digunakan kembali untuk subsidi bahan bakar minyak, gas elpiji, listrik, pemberian bansos (bantuan sosial) dan lain-lain. Adapun secara keseluruhan hal tersebut bisa langsung dimanfaatkan rasanya tanpa pandang bulu.
“Ini bukti kalau negara hadir dalam beberapa cara dan melihat kebijakan ini untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani.