PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pengurangan jumlah jenis retribusi yang sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, retribusi perlu disederhanakan untuk meningkatkan kemudahan investasi di daerah dan dalam rangka mendukung dan membantu sektor usaha.
“Pada satu sisi pendapatan asli daerah terjaga dan beban kegiatan ekonomi tidak menjadi melonjak,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan, ada beberapa jenis retribusi pada UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dihapuskan. Alasannya retribusi itu berhubungan dengan layanan yang harus pemerintah daerah sediakan tanpa dilakukan pemungutan.
Kebanyakan retribusi yang dihapus yaitu retribusi jasa umum. Seperti retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, sampai retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Umumnya, retribusi dalam UU HKPD terdapat 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Dalam retribusi jasa umum, pemda tidak bisa melakukan pemungutan retribusi itu, dan memberi pelayanan secara gratis apabila peluang penerimaannya sangat kecil.
Walau retribusi jumlahnya dikurangi, pemerintah pusat berwenang atas penambahan jenis retribusi di luar retribusi yang terdapat pada UU HKPD. Kemudian retribusi baru diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pada PP itu, pemerintah mengatur mengenai objek retribusi, subjek, dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































