TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani: Retribusi Dikurangi, Beban Ekonomi Tidak Melonjak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pengurangan jumlah jenis retribusi yang sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, retribusi perlu disederhanakan untuk meningkatkan kemudahan investasi di daerah dan dalam rangka mendukung dan membantu sektor usaha.

"Pada satu sisi pendapatan asli daerah terjaga dan beban kegiatan ekonomi tidak menjadi melonjak," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan,  ada beberapa jenis retribusi pada UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dihapuskan. Alasannya retribusi itu berhubungan dengan layanan yang harus pemerintah daerah sediakan tanpa dilakukan pemungutan.

Kebanyakan retribusi yang dihapus yaitu retribusi jasa umum. Seperti retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, sampai retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Umumnya, retribusi dalam UU HKPD terdapat 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Dalam retribusi jasa umum, pemda tidak bisa melakukan pemungutan retribusi itu, dan memberi pelayanan secara gratis apabila peluang penerimaannya sangat kecil.

Walau retribusi jumlahnya dikurangi, pemerintah pusat berwenang atas penambahan jenis retribusi di luar retribusi yang terdapat pada UU HKPD. Kemudian retribusi baru diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pada PP itu, pemerintah mengatur mengenai objek retribusi, subjek, dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)