PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan bukti potong dari pemberi kerja agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Melalui unggahan di media sosial, DJP mengingatkan kembali pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai sekarang. Pelaporannya juga bisa langsung melalui saluran daring atau online laman resmi DJP.
Bukti potong formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Sedangkan, bukti potong formulir 1721-A2 untuk aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri.
Selain sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti pemotongan/pemungutan dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.

Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan.
“Bagi yang belum (mendapatkan bukti potong), bisa lho ingetin atau minta bukti potong pajaknya ke bagian keuangan di kantornya ya,” tulis DJP.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan Maret 2021. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau jatuh temponya April 2021.