Mutasi atau perubahan Objek/Subjek PBB
Pelayanan mutasi objek/subjek PBB dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
| 1) | 3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi); |
| 2) | 5 (lima) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi). |
S-1392/PJ.6/2005 Tentang Standar Waktu Pelayanan dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana PST
PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | ||
WAJIB | TAMBAHAN | WAKTU | KETERANGAN |
| 1. Permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak atau kuasanya; 2. Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta di tandatangani 3. Fotocopy KTP, kartu Keluarga atau identitas 4. Fotocopy SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir; 5. Fotocopy salah satu bukti surat tanah atau bangunan antara lain:
6. Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP | 1. Surat Kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa WP | 3 hari kerja 5 Hari kerja | OP yang tidak memerlukan penelitian lapangan (verifikasi) OP yang memerlukan penelitian lapangan (verifikasi) |
Mutasi atau perubahan Objek/Subjek PBB
Pelayanan mutasi objek/subjek PBB dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
| 1) | 3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi); |
| 2) | 5 (lima) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi). |
S-1392/PJ.6/2005 Tentang Standar Waktu Pelayanan dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana PST
PERSYARATAN | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | ||
WAJIB | TAMBAHAN | WAKTU | KETERANGAN |
| 1. Permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak atau kuasanya; 2. Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta di tandatangani 3. Fotocopy KTP, kartu Keluarga atau identitas 4. Fotocopy SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir; 5. Fotocopy salah satu bukti surat tanah atau bangunan antara lain:
6. Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP | 1. Surat Kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa WP | 3 hari kerja 5 Hari kerja | OP yang tidak memerlukan penelitian lapangan (verifikasi) OP yang memerlukan penelitian lapangan (verifikasi) |

































