TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NPWP Usaha Dagang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya akan diberikan NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal diri/identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Tidak hanya Orang pribadi, bagi Anda yang memiliki usaha dagang juga wajib untuk memiliki NPWP. Usaha dagang adalah jenis usaha perseorangan yang aktivitas utamanya mencakup perdagangan produk/jasa. Umumnya, usaha dagang menjual kembali barang yang mereka beli tanpa harus mengubah bentuknya.

Untuk membuat NPWP usaha dagang, terdapat sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan yaitu:

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi NPWP pemilik/pengurus usaha.
3. Fotokopi dokumen izin usaha.
4. Surat keterangan domisili usaha.
5. Bila pengurusan NPWP diurus oleh orang lain di luar pemilik/pengurus usaha maka dibutuhkan surat kuasa bermaterai.

Bila seluruh dokumen sudah lengkap, Anda dapat memembuat NPWP usaha dagang secara online dengan cara berikut:

1. Daftar di website DJP
Masuk ke laman pendaftaran DJP untuk pembuatan akun baru dan masukkan informasi yang diminta lalu cek email untuk melakukan aktivasi.

2. Isi Formulir Pendaftaran Akun
Masukkan jenis Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak badan lalu isi informasi KTP, alamt email, dan lainnya sesuai data yang sesungguhnya kemudian klik Daftar.

3. Aktivasi Akun
Silakan cek inbox email Anda lalu login kembali.

4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Usaha Dagang
Silahkan isi beberapa formulir pendaftaran yang diminta lalu klik Simpan.

5. Cetak Semua Formulir
Anda dapat mencetak formulir registrasi Wajib Pajak dan surat keterangan terdaftar sementara, silakan beri tanda tangan lalu lengkapi dengan dokumen yang sudah dipersiapkan.

Anda dapat mengirimkan formulir tersebut via pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melakukan scan lalu upload ke e-Reg. Dibutuhkan waktu paling lama 1 hari kerja setelah seluruh permohonan diterima dengan lengkap hingga status NPWP usaha dagang diterbitkan. (Atania Salsabila)