TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan Bunga Pinjol

Redaksi PajakOnline · 10 Okt 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan aturan turunan berkaitan bunga dan biaya lainnya fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal tersebut merupakan jawaban regulator terkait dengan masalah biaya layanan pinjol yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Saat ini, OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur besaran dan manfaat ekonomi [pinjol],” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023).

Agusman mengatakan, nantinya seluruh penyelenggara fintech P2P lending harus mematuhi manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK tersebut. Dia mengatakan bahwa regulator akan berupaya untuk menemukan titik keseimbangan soal bunga pinjol antara kepentingan konsumen, lender, dan penyelengara.

Hal tersebut supaya layanan tetap aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, juga menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui fintech P2P lending sehingga industri dapat tumbuh secara sehat.

Aturan bunga pinjol sebelumnya diatur oleh AFPI. Pada November 2018, aturan bunga pinjaman mencapai 0,8 persen per hari yang diatur melalui pedoman perilaku pemberian layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Selanjutnya dengan seriring perkembangan industri, pada 5 November 2021 diatur bahwa bunga pinjaman serta biaya lainnya, selain bunga keterlambatan maksimum 0,4 persen per hari yang diitung dari pokok pinjaman. Kemudian total biaya keterlambatan maksimum 0,8 persen per hari. Total bunga dan biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Batas maksimum manfaat ekonomi berkenaan yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh OJK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberiaan dana dan penerimaan dana ditetapkan OJK.