Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Omnibus Law Berpotensi Kesenjangan Sosial dan Miskinkan Bangsa

Pada akhirnya akan membuat pekerja Indonesia relatif menjadi lebih miskin, dan kesenjangan pendapatan melebar.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Oktober 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi buruh/pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Undang-undang (UU) Cipta Kerja, atau Omnibus Law Cipta Kerja, adalah UU super. Ada sekitar tujuh puluh sembilan UU yang terkena imbas. UU ini, katanya, dibuat untuk menarik investasi. Khususnya investasi asing atau PMA (Penanaman Modal Asing): untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan.

Kanal Opini Oleh: Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Omnibus Law Cipta Kerja dapat dikatakan semacam “obral investasi”. “Obral” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah.

“Obral investasi” berarti upaya menarik investasi secara besar-besaran dengan memberi berbagai macam insentif dan kemudahan yang menguntungkan investor. Seperti insentif perizinan, insentif perpajakan, insentif ketenagakerjaan.

Namun, obral investasi murahan ini kemungkinan besar akan gagal. Nasibnya bisa sama seperti Paket Kebijakan Ekonomi jilid 1 sampai jilid 16, Tax Amnesty atau Kawasan Ekonomi Khusus: semua gagal total.

Artinya, Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan gagal menciptakan pertumbuhan ekonomi berkualitas. Bahkan sebaliknya, Omnibus Law Cipta Kerja bisa memperburuk defisit neraca transaksi berjalan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Pertama, PMA tidak selalu mencari negara tujuan investasi dengan gaji dan upah murah, seperti yang ditawarkan Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. PMA juga masuk ke negara-negara maju yang mempunyai struktur gaji dan upah jauh lebih tinggi dari Indonesia. Negara-negara maju tersebut mampu menarik PMA jauh lebih besar dibandingkan Indonesia.

Sebagai contoh, berbasis data world bank, selama 20 tahun terakhir (2000-2019) Hong Kong mampu menarik PMA rata-rata 30,21 persen dari PDB per tahun, Belanda 23,05 persen, Singapore 21,19 persen dan Inggris 4,35 persen. Sedangkan Indonesia hanya 1,78 persen. Padahal gaji dan upah pekerja di Indonesia sangat rendah dibandingkan di negara-negara maju tersebut di atas.

Artinya, gaji dan upah tinggi bukan masalah untuk menarik investor asing. Sebaliknya, gaji dan upah rendah tidak menjamin investor asing akan menanamkan modalnya. Hal ini juga terbukti dengan surat keberatan dari 35 investor asing sehubungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober yang lalu.

Di lain sisi, PMA yang tinggi tidak menjamin pertumbuhan ekonomi tinggi. Rasio PMA terhadap PDB Korea Selatan hanya rata-rata 0,84 persen per tahun selama 40 tahun terakhir (1980-2019). Rasio PMA terhadap PDB ini terendah dibandingkan Hong Kong (23,89 persen), Belanda (17,50 persen), Singapore (19,60 persen), Inggris (3,98 persen), bahkan Indonesia (1,66 persen).

Tetapi, pertumbuhan ekonomi Korea Selatan ternyata tertinggi dibandingkan negara-negara tersebut, mencapai rata-rata 6,07 persen per tahun. Hong Kong hanya 4,23 persen, Belanda 2,05 persen, Singapore 6,0 persen, Inggris 2,18 persen dan Indonesia 4,84 persen.

Artinya, keberhasilan menarik PMA tidak menjamin pertumbuhan ekonomi tinggi. Korea Selatan memilih pembangunan ekonomi dengan memberdayakan perusahaan dalam negeri. Artinya, pembangunan ekonomi Korea Selatan tidak tergantung dari perusahaan asing.
Namun, produk Korea Selatan mampu menguasai dunia, seperti Hyundai, Samsung, LG dan lainnya. Pembangunan ekonomi Korea Selatan ini mirip Jepang, tidak tergantung PMA.

Data di atas menunjukkan investor (asing) tidak tertarik hanya dengan gaji dan upah buruh murah. Tetapi, banyak faktor lainnya yang lebih penting dari itu. Khususnya kepastian hukum, pemberantasan korupsi, dan stabilitas politik.

Kedua, Omnibus Law Cipta Kerja pada akhirnya akan membuat pekerja Indonesia relatif menjadi lebih miskin, dan kesenjangan pendapatan melebar.

Menurut kajian ILO (International Labour Organization), pekerja di Indonesia hanya memperoleh 38 persen dari total ekonomi (PDB) pada 2017. Sisanya sekitar 62 persen dinikmati pemilik modal.

Porsi pendapatan pekerja ini turun dari 41,5 persen pada 2004. Artinya kesenjangan pendapatan antara pekerja dan pemilik modal meningkat dalam kurun waktu 2004-2017. Dan Omnibus Law Cipta kerja akan membuat jurang kesenjangan pendapatan menjadi lebih lebar lagi. Karena kue ekonomi akan lebih banyak dinikmati pemilik modal yang menerima berbagai insentif. Sedangkan pendapatan pekerja akan stagnan. Bahkan menghadapi risiko menjadi tenaga kontrak permanen. Untuk jangka panjang, pendapatan riil pekerja akan turun.

Pembagian ekonomi untuk pekerja di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan negara maju. Porsi pendapatan pekerja di Belanda pada 2017 mencapai 63,9 persen, Hong Kong 54 persen, Singapore 49,2 persen, Inggris 58 persen.

Rasio pendapatan pekerja yang tinggi ini tidak menghalangi investasi (asing). Bahkan, sebaliknya. Daya beli masyarakat yang tinggi membuat konsumsi masyarakat bergairah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi: demand create supply.

Ketiga, Omnibus Law Cipta Kerja turut obral investasi di sektor pertanian, perkebunan dan sumber daya mineral. Pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam ini akan membuat Indonesia, dan petani, untuk jangka panjang relatif semakin miskin.

Karena, pembangunan ekonomi sektor ekstraktif pertanian, perkebunan dan pertambangan mempunyai karakteristik decreasing economic returns, atau produktivitas menurun. Artinya, sektor ini tergantung dari perkembangan harga komoditas internasional yang sangat fluktuatif. Di lain sisi, harga komoditas di dalam negeri akan selalu ditekan rendah, agar terjangkau oleh semua kelompok masyarakat.

Terakhir, Omnibus Law Cipta Kerja mengundang korporasi masuk ke sektor hulu pertanian dan perkebunan. Dalam hal ini, petani akan kalah bersaing dengan korporasi. Lambat laun, petani akan tergeser menjadi buruh (tani). Peraturan klaster ketenagakerjaan akan menambah sengsara buruh tani. Karena mereka mungkin hanya dikontrak saja.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2026
0

 

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Family Office, Mimpi dan Surga Bebas Pajak Orang Kaya Raya di Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2025
0

PajakOnline.com—Kalangan ekonom merespons rencana pemerintah menerapkan Family Office agar dikaji...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.