PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak semua warga negara harus membayar pajak. Hal tersebut pernah disampaikan Menkeu dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Anda akan berfikir, oh mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang bayar pajak, yang sudah punya NIK mau mahasiswa, gak punya pendapatan harus bayar pajak, karena NIK sudah menjadi NPWP. Itu pasti menakutkan masyarakat. Tapi itu salah dan menyesatkan,” kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
NIK sebagai NPWP, kata Menkeu, bertujuan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak sehingga tidak perlu lagi membawa banyak kartu identitas. Ini menjadi bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan.
Menkeu Sri Mulyani mencontohkan, awalnya nomor pokok dalam membayar pajak dan bea cukai juga berbeda hal ini mengakibatkan pengusaha bingung. Kemudian, pemerintah menyatukan nomor untuk pembayaran cukai dan pajak.
“Dulu Bea Cukai dan DJP nomor pokok sendiri-sendiri. Kalau bayar cukai ada nomor pokok cukai, kalau bayar pajak pakai nomor pajak, pengusaha bingung. Jadinya kita jadi satukan jadi NPWP. Nah sekarang dilanjutkan NIK bisa NPWP,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Jadi, ketentuan disatukannya NIK dengan NPWP tidak menjadikan semua pemilik NIK harus membayar pajak. Karena pembayar pajak (tax payer) diartikan sebagai mereka yang berpenghasilan di atas PTKP yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Terlebih lagi, masyarakat miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah dan tidak ditagih pajaknya. Ini menjadi bentuk keadilan perpajakan.
“Kalau anda gak ada kemampuan anda dibantu pemerintah. Ada 10 juta masyarakat gak bayar pajak diberikan PKH, masih ditambah sembako. Jadi mereka ini sudah pasti gak bayar pajak karena mereka tidak mampu. Kalau anda kerja gak capai PTKP gak kena. Tapi kalau penghasilan anda Rp20 juta sebulan, Rp240 juta setahun ya pantes-pantesnya bayar pajak. Nah uang pajak anda kita kumpulkan untuk membantu mereka yang 10 juta tadi itu,” pungkas Sri Mulyani.

































