PajakOnline.com—Pajak tak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk penerimaan negara tapi juga merupakan alat untuk memengaruhi gerak perekonomian. Lebih spesifik lagi, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat.
“Nah dengan konteks seperti itu pajak itu bukan hanya sekadar mengumpulkan penerimaan saja, tapi pajak itu bahkan bisa memberikan insentif. Pajak itu bisa kita desain sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat individu maupun dunia usaha. Dan kita sadari betul sekarang ketika kita tiba-tiba disergap oleh virus Covid, maka penerimaan pajak dan insentif pajak dua-duanya kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu menjaga kesehatan masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara National Tax Summit secara virtual, belum lama ini.
Wamenkeu menjelaskan dalam pandemi sekarang ini negara tetap mengumpulkan pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara. Namun pada saat yang bersamaan, Pemerintah juga memberikan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak untuk sektor-sektor tertentu agar ekonomi tidak terkontraksi lebih dalam.
Sejak tahun 2016, Pemerintah mulai membuat laporan resmi mengenai belanja perpajakan yang menghitung berapa besar pajak yang tidak terkumpul oleh negara karena adanya insentif atau kekhususan dalam peraturan perpajakan.
