TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Bisa Didesain untuk Memberikan Insentif

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak tak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk penerimaan negara tapi juga merupakan alat untuk memengaruhi gerak perekonomian. Lebih spesifik lagi, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat.

“Nah dengan konteks seperti itu pajak itu bukan hanya sekadar mengumpulkan penerimaan saja, tapi pajak itu bahkan bisa memberikan insentif. Pajak itu bisa kita desain sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat individu maupun dunia usaha. Dan kita sadari betul sekarang ketika kita tiba-tiba disergap oleh virus Covid, maka penerimaan pajak dan insentif pajak dua-duanya kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu menjaga kesehatan masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara National Tax Summit secara virtual, belum lama ini.

Wamenkeu menjelaskan dalam pandemi sekarang ini negara tetap mengumpulkan pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara. Namun pada saat yang bersamaan, Pemerintah juga memberikan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak untuk sektor-sektor tertentu agar ekonomi tidak terkontraksi lebih dalam.

Sejak tahun 2016, Pemerintah mulai membuat laporan resmi mengenai belanja perpajakan yang menghitung berapa besar pajak yang tidak terkumpul oleh negara karena adanya insentif atau kekhususan dalam peraturan perpajakan.

Dalam situasi pandemi yang menekan perekonomian, insentif pajak sangat bermanfaat untuk membantu dunia usaha kecil dan mikro, bidang pendidikan kesehatan, serta membantu masyarakat karena sejumlah barang yang strategis dan digunakan untuk penanganan kesehatan itu tidak dikenakan pajak. Namun, Wamenkeu juga menegaskan bahwa semua insentif perpajakan itu sudah dihitung secara matang oleh Pemerintah.

“Ketika Covid, insentif ini yang kita pakai untuk menyelamatkan dunia usaha, memberikan relaksasi atas PPh pasal 21 PPh pasal 22, relaksasi PPh pasal 25, pengurangan jumlah pajak, membuat supaya penerimaan kepabeanan dan cukai untuk alat kesehatan dan semuanya terkait dengan Covid dibebaskan, mengurangi pajak PPNBM untuk kendaraan bermotor agar pabriknya bisa bekerja lagi. Kita pakai semua insentif pajak untuk mendorong perekonomian, tapi kita hitung. Ini menjadi logika berpikir yang menjadi sangat penting,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.