PajakOnline | Pemerintah melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital, di antaranya pajak kripto mencapai sebesar Rp1,2 triliun hingga 31 Maret 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selain itu, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau
jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun. Sedangkan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai sebesar Rp27,48 triliun
Jadi total penerimaan pajak digital mencapai Rp34,91 triliun.
Pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE enjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.
