TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pedagang online masih memiliki waktu satu bulan sebelum pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan baru efektif mulai 1 November 2026.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

DJP menegaskan, penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.

Empat Marketplace Ditunjuk

Dalam informasi resmi DJP, terdapat empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk sebagai pihak lain pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Keempat perusahaan tersebut tercatat memperoleh penunjukan pada 1 Juli 2026. Namun, setelah keputusan penunjukan sebelumnya dibatalkan karena penundaan, DJP akan melakukan penunjukan kembali menjelang implementasi kebijakan.

Dengan mekanisme baru tersebut, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform mereka.

Tarif PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan kepada pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sebagai contoh, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp1 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar Rp5.000.

DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri sesuai ketentuan perpajakannya, mekanisme baru menempatkan marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22.

Tidak seluruh pedagang orang pribadi otomatis terkena pemungutan tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan oleh marketplace.

Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan mengenai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta sesuai ketentuan PMK 37/2025.

DJP juga menjelaskan bahwa satu surat pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki oleh pedagang dengan NPWP/NIK yang sama, sesuai mekanisme penyampaian yang ditetapkan masing-masing marketplace.

Bagaimana Jika Omzet Menembus Rp500 Juta?

Pedagang orang pribadi yang pada tahun berjalan telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya telah melewati batas tersebut.

Penyampaian dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet kumulatif telah melewati Rp500 juta. Setelah itu, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dilakukan oleh marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh 22 Bisa Menjadi Kredit Pajak

DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan berarti seluruh pedagang akan membayar pajak dua kali.

Bagi wajib pajak yang dikenai PPh Final, pemungutan tersebut dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang sesuai ketentuan.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.

Dalam masa penundaan, DJP menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri oleh marketplace.

Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari pembatalan penunjukan sebelumnya dan rencana penunjukan kembali marketplace menjelang pelaksanaan pada November 2026.

Dengan dimulainya pemungutan pada 1 November 2026, pedagang online perlu memastikan data perpajakan yang disampaikan kepada marketplace telah benar, termasuk NPWP/NIK, alamat korespondensi, status omzet, serta dokumen pengecualian atau Surat Keterangan Bebas (SKB) apabila memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini juga membuat administrasi pajak pedagang semakin terintegrasi dengan transaksi digital. Marketplace tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga menjalankan fungsi pemungutan dan pelaporan pajak sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan demikian, 1 Oktober 2026 bukan tanggal dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. Batas penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku pada 1 November 2026.