TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026

Redaksi PajakOnline · 1 Okt 2026, 06.24 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pedagang online masih memiliki waktu satu bulan sebelum pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan baru efektif mulai 1 November 2026.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

DJP menegaskan, penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.

Empat Marketplace Ditunjuk

Dalam informasi resmi DJP, terdapat empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk sebagai pihak lain pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Keempat perusahaan tersebut tercatat memperoleh penunjukan pada 1 Juli 2026. Namun, setelah keputusan penunjukan sebelumnya dibatalkan karena penundaan, DJP akan melakukan penunjukan kembali menjelang implementasi kebijakan.

Dengan mekanisme baru tersebut, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform mereka.

Tarif PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan kepada pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sebagai contoh, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp1 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar Rp5.000.

DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri sesuai ketentuan perpajakannya, mekanisme baru menempatkan marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22.

Tidak seluruh pedagang orang pribadi otomatis terkena pemungutan tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan oleh marketplace.

Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan mengenai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta sesuai ketentuan PMK 37/2025.

DJP juga menjelaskan bahwa satu surat pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki oleh pedagang dengan NPWP/NIK yang sama, sesuai mekanisme penyampaian yang ditetapkan masing-masing marketplace.

Bagaimana Jika Omzet Menembus Rp500 Juta?

Pedagang orang pribadi yang pada tahun berjalan telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya telah melewati batas tersebut.

Penyampaian dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet kumulatif telah melewati Rp500 juta. Setelah itu, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dilakukan oleh marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh 22 Bisa Menjadi Kredit Pajak

DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan berarti seluruh pedagang akan membayar pajak dua kali.

Bagi wajib pajak yang dikenai PPh Final, pemungutan tersebut dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang sesuai ketentuan.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.

Dalam masa penundaan, DJP menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri oleh marketplace.

Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari pembatalan penunjukan sebelumnya dan rencana penunjukan kembali marketplace menjelang pelaksanaan pada November 2026.

Dengan dimulainya pemungutan pada 1 November 2026, pedagang online perlu memastikan data perpajakan yang disampaikan kepada marketplace telah benar, termasuk NPWP/NIK, alamat korespondensi, status omzet, serta dokumen pengecualian atau Surat Keterangan Bebas (SKB) apabila memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini juga membuat administrasi pajak pedagang semakin terintegrasi dengan transaksi digital. Marketplace tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga menjalankan fungsi pemungutan dan pelaporan pajak sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan demikian, 1 Oktober 2026 bukan tanggal dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. Batas penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku pada 1 November 2026.