Jakarta, PajakOnline — Pedagang online masih memiliki waktu satu bulan sebelum pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan baru efektif mulai 1 November 2026.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
DJP menegaskan, penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.
Empat Marketplace Ditunjuk
Dalam informasi resmi DJP, terdapat empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk sebagai pihak lain pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Keempat perusahaan tersebut tercatat memperoleh penunjukan pada 1 Juli 2026. Namun, setelah keputusan penunjukan sebelumnya dibatalkan karena penundaan, DJP akan melakukan penunjukan kembali menjelang implementasi kebijakan.
Dengan mekanisme baru tersebut, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform mereka.
Tarif PPh 22 Sebesar 0,5 Persen
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan kepada pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Sebagai contoh, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp1 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar Rp5.000.
DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri sesuai ketentuan perpajakannya, mekanisme baru menempatkan marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22.
Tidak seluruh pedagang orang pribadi otomatis terkena pemungutan tersebut.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan oleh marketplace.
Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan mengenai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta sesuai ketentuan PMK 37/2025.
