TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Sewa Tenant di Mal Ditanggung Pemerintah Sampai Agustus 2021

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan bantuan berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi para tenant di pusat-pusat perbelanjaan atau mal. Mal termasuk sektor usaha yang terdampak penanganan pandemi karena adanya pemberlakuan PPKM.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan masa PPN DTP diberlakukan pada bulan Juni hingga Agustus 2021.

“Sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif berupa PPN DTP untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021, peraturan menteri keuangan-nya sedang proses,” kata Menko Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan pemerintah akan memberikan bantuan insentif kepada sektor lainnya yang terdampak, misalnya transportasi dan horeka (hotel dan restoran). “Akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, transportasi dan horeka, sedang dalam finalisasi,” katanya.

Pemerintah hingga saat ini sudah menambah pagu anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi Rp744,75 triliun, dari yang awalnya sebesar Rp669,43 triliun.