PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi, salah satunya adalah reformasi struktural. Ini sejalan dengan tema yang dipilih untuk Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.
“Challenge yang kita dapatkan di perekonomian selalu direspons dengan perbaikan signifikan. Hal yang sama kita lakukan pada 2020 dan 2021. Bagaimana saat menghadapi krisis yang sebenarnya masih tinggi ketidakpastiannya ini, kita tetap menyadari bahwa apa yang dibutuhkan itu harus didorong dengan segera. Inilah mengapa pada tahun lalu 2020 terbit UU Cipta Kerja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
Analis Kebijakan Madya BKF Rahadian Zulfadin menambahkan, krisis akibat pandemi menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah. Reformasi perlu dilakukan agar Indonesia berpeluang untuk tumbuh di atas enam persen.
“Kalau tanpa reformasi, kita tidak akan pernah bisa tumbuh di atas enam persen. Dengan reformasi, kita ada peluang untuk tumbuh di atas enam persen. Angka ini adalah angka ekonomi yang menurut studi dari Bappenas dan Asian Development Bank akan membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2035,” ujar Rahadian.
