TRENDING
Kejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pandemi Jadi Momentum Perkuat Reformasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi, salah satunya adalah reformasi struktural. Ini sejalan dengan tema yang dipilih untuk Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

“Challenge yang kita dapatkan di perekonomian selalu direspons dengan perbaikan signifikan. Hal yang sama kita lakukan pada 2020 dan 2021. Bagaimana saat menghadapi krisis yang sebenarnya masih tinggi ketidakpastiannya ini, kita tetap menyadari bahwa apa yang dibutuhkan itu harus didorong dengan segera. Inilah mengapa pada tahun lalu 2020 terbit UU Cipta Kerja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

Analis Kebijakan Madya BKF Rahadian Zulfadin menambahkan, krisis akibat pandemi menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah. Reformasi perlu dilakukan agar Indonesia berpeluang untuk tumbuh di atas enam persen.

“Kalau tanpa reformasi, kita tidak akan pernah bisa tumbuh di atas enam persen. Dengan reformasi, kita ada peluang untuk tumbuh di atas enam persen. Angka ini adalah angka ekonomi yang menurut studi dari Bappenas dan Asian Development Bank akan membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2035,” ujar Rahadian.

Tahun 2035 menjadi tahun penting bagi Indonesia karena saat itu Indonesia sudah mulai mengalami aging population. Jika saat ini masih banyak sekali anak muda usia kerja, pada tahun 2035 jumlah mereka akan menurun. Penduduk yang sudah mulai menua dan tak produktif lagi justru kian bertambah.

“Tumbuh enam persen sebelum itu sangat penting. Di situlah pentingnya reformasi struktural,” kata Rahadian.

Di sisi lain, reformasi struktural perlu diimbangi dengan reformasi fiskal. Reformasi fiskal akan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara, penguatan belanja yang berkualitas (spending better), dan pembiayaan kreatif. Upaya reformasi fiskal perlu dilakukan untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang semakin sehat seiring dengan arah konsolidasi fiskal pada tahun 2023.

“Fiskal itu instrumen utamanya APBN. APBN itu ada pendapatan, belanja, pembiayaan. Reformasi fiskal harus dilakukan secara hati-hati supaya justru tidak menimbulkan dampak negatif ke perekonomian,” kata Rahadian.