PajakOnline.com—Warga masyarakat dapat mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memastikan perlu tidaknya pemenuhan kewajiban perpajakan. Status NPWP bisa dicek melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Jika NPWP aktif maka wajib pajak perlu menjalankan seluruh kewajiban perpajakan, termasuk menyetorkan pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Jika NPWP tidak aktif atau berstatus non-efektif (NE), wajib pajak tidak lagi punya kewajiban membayar pajak dan menyampaikan SPT.
"Wajib pajak bisa melakukan pengecekan status NPWP," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip hari ini.
DJP merespons pernyataan seorang wajib pajak melalui media sosial. Seorang warganet merasa heran ketika ayahnya tiba-tiba saja mendapat surat dari kantor pajak. Padahal, ayahnya tidak pernah mengajukan aktivasi NPWP sebelumnya.
"Kerja pun serabutan, masa kena pajak?" tanya netizen tersebut. Perihal surat tersebut, DJP secara khusus meminta warganet yang bersangkutan untuk mengonfirmasinya ke KPP tempat NPWP diterbitkan. Pada prinsipnya, KPP bisa saja mengaktifkan NPWP atas seorang wajib pajak secara jabatan.
