PajakOnline.com—PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuat pengumuman di laman websitenya. Pengumuman itu menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor. 9 Tahun 2020 mengenai Penggunaan Masker. Perusahaan yang dimiliki Pemda DKI itu, mulai Senin, 06 April 2020 mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta.
Meski demikian, Transjakarta memberi masa tenggang selama 6 (enam) hari bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi. Namun, mulai tanggal 12 April 2020, Transjakara tidak dapat melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker pada saat menikmati layanan.
Adapun jenis masker yang diwajibkan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihanya. Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.
Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta mengenai kebijakan layanan sehubungan dengan darurat covid-19 seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya.
