TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelanggan Transjakarta, Mulai 12 April 2020 Wajib Pakai Masker

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuat pengumuman di laman websitenya. Pengumuman itu menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor. 9 Tahun 2020 mengenai Penggunaan Masker. Perusahaan yang dimiliki Pemda DKI itu, mulai Senin, 06 April 2020 mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta.

Meski demikian, Transjakarta memberi masa tenggang selama 6 (enam) hari bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi. Namun, mulai tanggal 12 April 2020, Transjakara tidak dapat melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker pada saat menikmati layanan.

Adapun jenis masker yang diwajibkan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihanya. Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.

Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta mengenai kebijakan layanan sehubungan dengan darurat covid-19 seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya.

Petugas Transjakarta juga mendeteksi suhu badan pelanggan, mendahulukan petugas medis dan memberikan hand sanitizer serta wastafel portable di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi.

"Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak kepada pelanggan kami untuk sebaiknya tetap di rumah saja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini," demikian seruan dalam pengumuman tersebut.

Disamping itu, manajemen Tranjakarta berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus Covid-19 tetap dapat diminimalisir. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran Pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat.