PajakOnline.com—Sejak pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 130 Tahun 2020, maka kewenangan untuk memberikan fasilitas tax holiday kini resmi berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pendelegasian kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM merupakan amanat dari Inpres No. 7/2019. Sebelumnya, pendelegasian kewenangan pemberian insentif tax allowance juga diberikan kepada kepala BKPM melalui PMK No. 96/2020.
“Pemberian pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri keuangan,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 130/2020, yang kami kutip hari ini, Rabu (14/10/2020).
Keputusan pemberian tax holiday oleh kepala BKPM diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan melalui online single submission (OSS) diterima secara lengkap dan benar, baik untuk investasi yang tercakup dalam daftar industri pionir maupun yang tidak tercakup dalam daftar industri pionir.
Kemudian, surat keputusan yang diterbitkan oleh kepala BKPM akan mencakup sejumlah informasi, antara lain nomor dan tanggal surat keputusan pemberian tax holiday, nama, NPWP, dan alamat wajib pajak, serta besaran dan jangka waktu pemberian tax holiday.
Ada pula ketentuan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh, perincian mengenai penanaman modal yang memperoleh tax holiday mulai dari nomor induk berusaha (NIB) hingga klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), serta informasi-informasi lainnya.
Penerbitan keputusan pemberian tax holiday oleh kepala BKPM ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKPM.
Kendati memiliki kewenangan pemberian tax holiday, kepala BKPM masih memiliki kewajiban untuk melaporkan pemberian tax holiday yang dilaksanakan setiap satu kuartal kepada menteri keuangan.
Pada PMK sebelumnya, yakni PMK No.150/2018, pemberian fasilitas tax holiday merupakan kewenangan menteri keuangan yang dilimpahkan kepada direktur jenderal pajak. PMK tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan adanya PMK No.130/2020 ini.