PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan atau bukper terhadap 1.244 wajib pajak tahun lalu atau 2022. Jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper pada 2022 mengalami kenaikan tipis sekitar 0,6% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya. Berdasarkan pada data DJP, pemeriksaan bukper pada 2021 dilakukan terhadap 1.237 wajib pajak.
“Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran dengan mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan,” tulis DJP melalui laman resminya dikutip hari ini.
DJP menjelaskan wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghindari sanksi pemidanaan atau ultimum remedium pada tahap pemeriksaan bukper. Ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 8 ayat (3a) UU KUP sebesar 100%.
Kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan DJP telah memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Selama tahun 2022, kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh DJP berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara mencapai hampir Rp1,69 triliun.
Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, serta forensik digital terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal tindak pidana di bidang perpajakan.
DJP mengatakan kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan juga dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan. Hasil harta kekayaan senilai hampir Rp315,1 miliar berhasil disita oleh penyidik pajak.
Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2022, DJP mencatat sebanyak 5.393 wajib pajak telah melakukan pembetulan dan/atau pembayaran. Jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 5,5% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.110.
Pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum tersebut senilai Rp3,3 triliun. Kinerja tersebut tercatat mengalami kenaikan hingga 106,25% dari capaian pembayaran pada tahun sebelumnya senilai Rp1,6 triliun.