PajakOnline.com—Wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan tax allowance, perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Begini Syarat dan Kriteria Dapatkan Tax Allowance
Setelah wajib pajak badan sudah melakukan pengajuan permohonan pemanfaatan fasilitas tax allowance lewat sistem online single submission (OSS), tahap selanjutnya adalah tahap pemeriksaan pajak lapangan.
Ketentuan pemeriksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Tetapi PMK 96/2020 tidak menyebutkan secara jelas tentang definisi pemeriksaan lapangan. Pengertian pemeriksaan lapangan bisa dilihat dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Berdasarkan peraturan itu, pemeriksaan bisa diartikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 96/2020 menjelaskan juga mengenai pemanfaatan fasilitas tax allowance ditentukan sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dirjen pajak lakukan. Kegiatan pemeriksaan lapangan dalam hal ini yaitu dilakukan sesudah dirjen pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas PPh lewat sistem OSS.
Sesuai Pasal 10 ayat (3) PMK 96/2020, proses pemeriksaan lapangan dilakukan dengan jangka waktu maksimal 45 hari kerja dari surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak.
Kemudian proses pemeriksaan lapangan ini terdiri dari 4 kegiatan yang sudah ditentukan pada Pasal 10 ayat (5) PMK 96/2020 di antaranya:
1. Penentuan mengenai saat mulai berproduksi komersial. Saat mulai berproduksi secara komersial yaitu saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri dalam proses produksi lebih lanjut.
2. Pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan tax allowance sesuai penjelasan dalam PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019). Untuk memeriksa kesesuaian kriteria dan persyaratan itu, dirjen pajak dapat meminta surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pembina sektor wajib pajak.
3. Penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan mengikuti hasil pemeriksaan lapangan ini kemudian sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto.
4. Pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas tax allowance.
Ketika dari 4 kegiatan pemeriksaan lapangan itu sudah dilaksanakan, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax allowance. Tidak hanya itu, dirjen pajak bisa menetapkan juga nilai aktiva tetap berwujud sebagai dasar penghitungan penghasilan neto. Kewenangan dirjen pajak ini diatur dalam Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020.
Diluar itu, sesuai dengan Pasal 10 ayat (10) PMK 96/2020, tentang detail tata cara pemeriksaan lapangan dilakukan mengikuti peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, yaitu PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































