TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksaan Pajak Lapangan dalam Permohonan Tax Allowance

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan tax allowance, perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Begini Syarat dan Kriteria Dapatkan Tax Allowance

Setelah wajib pajak badan sudah melakukan pengajuan permohonan pemanfaatan fasilitas tax allowance lewat sistem online single submission (OSS), tahap selanjutnya adalah tahap pemeriksaan pajak lapangan.

Ketentuan pemeriksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Tetapi PMK 96/2020 tidak menyebutkan secara jelas tentang definisi pemeriksaan lapangan. Pengertian pemeriksaan lapangan bisa dilihat dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Berdasarkan peraturan itu, pemeriksaan bisa diartikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 96/2020 menjelaskan juga mengenai pemanfaatan fasilitas tax allowance ditentukan sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dirjen pajak lakukan. Kegiatan pemeriksaan lapangan dalam hal ini yaitu dilakukan sesudah dirjen pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas PPh lewat sistem OSS.

Sesuai Pasal 10 ayat (3) PMK 96/2020, proses pemeriksaan lapangan dilakukan dengan jangka waktu maksimal 45 hari kerja dari surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak.

Kemudian proses pemeriksaan lapangan ini terdiri dari 4 kegiatan yang sudah ditentukan pada Pasal 10 ayat (5) PMK 96/2020 di antaranya:

1. Penentuan mengenai saat mulai berproduksi komersial. Saat mulai berproduksi secara komersial yaitu saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri dalam proses produksi lebih lanjut.

2. Pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan tax allowance sesuai penjelasan dalam PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019). Untuk memeriksa kesesuaian kriteria dan persyaratan itu, dirjen pajak dapat meminta surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pembina sektor wajib pajak.

3. Penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan mengikuti hasil pemeriksaan lapangan ini kemudian sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto.

4. Pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas tax allowance.

Ketika dari 4 kegiatan pemeriksaan lapangan itu sudah dilaksanakan, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax allowance. Tidak hanya itu, dirjen pajak bisa menetapkan juga nilai aktiva tetap berwujud sebagai dasar penghitungan penghasilan neto. Kewenangan dirjen pajak ini diatur dalam Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020.

Diluar itu, sesuai dengan Pasal 10 ayat (10) PMK 96/2020, tentang detail tata cara pemeriksaan lapangan dilakukan mengikuti peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, yaitu PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)