PajakOnline.com—Melalui sistem self assessment wajib pajak melakukan pelaporan SPT pajaknya secara mandiri. Ini merupakan efisiensi sistem perpajakan karena penduduk di Indonesia cukup banyak. Dengan sistem ini terdapat kekurangannya seperti potensi pelaporan pajak yang rendah.
Sebagai tindakan pencegahan pemerintah melakukan pemeriksaan pajak, lewat pengolahan data, keterangan dan bukti yang dilakukan secara objektif juga profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat.
Dilakukannya pemeriksaan pajak sebagai tahap terakhir pada proses pengendalian perpajakan yang mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut;
– SPT lebih bayar, meliputi yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan pajak
– SPT rugi
– SPT terlambat, ketika pelaporan SPT dilakukan melewati jangka waktu Surat Teguran yang sudah disampaikan
– Melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau selama lamanya akan meninggalkan Indonesia
– Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi sesuai dengan hasil analisis yang terdapat indikasi kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi wajib pajak.
Sebagai cara memastikan wajib pajak sudah melakukan pelaporan dengan benar kemudian pemeriksaan itu dilakukan. Selanjutnya terdapat dua macam pemeriksaan, di antaranya:
1. Pemeriksaan Lapangan, pada pemeriksaan ini pelaksanaannya langsung di tempat kediaman, tempat bisnis dan tempat wajib pajak bekerja juga tempat lain yang sudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapkan. Pemeriksaan lapangan sebagai cara menguji pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan jangka waktu enam bulan terhitung dari disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada wajib pajak hingga tanggal SPHP disampaikan. Perpanjangan bisa dilakukan dengan jangka waktu maksimal dua bulan. Dalam prosesnya, WP berkewajiban untuk:
– Melihatkan buku atau dokumen yang sebagai sumber pembukuan dan dokumen lain fisik dan juga elektronik yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak.
– Memberikan akses untuk data elektronik dan ruangan, barang gerak atau tidak gerak yang dipakai sebagai penyimpanan dokumen yang pada poin sebelumnya sudah disebutkan
– Memberikan keterangan secara tertulis juga lisan yang dibutuhkan
– Tepat waktu saat mendatangi pemeriksaan mengikuti waktu yang sudah tentukan
2. Pemeriksaan Kantor, dalam pemeriksaan yang satu ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan kantor yang dilaksanakan dengan waktu maksimal empat bulan terhitung dari tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan untuk pemeriksaan kantor. Dan bisa diperpanjang maksimal dua bulan. Ketika berjalannya proses pemeriksaan WP memiliki kewajiban:
– Melihatkan buku atau dokumen yang sebagai sumber pembukuan dan dokumen lain fisik dan juga elektronik yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak.
– Memberikan akses untuk data elektronik dan ruangan, barang gerak atau tidak gerak yang dipakai sebagai penyimpanan dokumen yang pada poin sebelumnya sudah disebutkan
– Memberikan keterangan secara tertulis juga lisan yang dibutuhkan
– Tepat waktu saat mendatangi pemeriksaan mengikuti waktu yang sudah tentukan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)































