TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berencana membebaskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan wacana ini muncul agar industri mobil listrik di Tanah Air semakin berkembang. Selain itu, pemerintah juga berencana akan menyiapkan insentif lainnya.

Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, biaya tersebut bisa saja dihapuskan agar makin banyak perusahaan luar yang mau masuk ke dalam negeri.

"Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0 (persen) kan. PPN nya nanti bisa kita 0 (persen) kan," kata Menperin Agus di Istana Negara, kemarin.

Namun insentif tersebut, kata Menperin Agus, belum diputuskan dan masih dalam pembahasan internal pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim sudah menyetujui usulan tersebut.

"Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," ungkapnya.

Menperin berharap dengan pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain, makin banyak perusahaan luar masuk ke Indonesia. Sebab, saat ini investor mobil listrik yang masuk ke dalam negeri baru Wuling dan Hyundai.

"Ini kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia," katanya.

Menperin Agus menyebutkan pemerintah juga berencana untuk merevisi syarat mobil listrik yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, syarat TKDN 40 persen di 2024 ini, akan diundur ke 2026.

Alasannya karena, pemerintah mempertimbangkan kesiapan industri di dalam negeri. Jika memaksakan TKDN harus 40 persen di 2024, maka akan makin lama industri mobil listrik Indonesia berkembang. Setelah 2026, baru pemerintah menyusun untuk mengejar TKDN mobil listrik di atas 60 persen dan dilakukan secara bertahap."Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, hingga perluasan tenaga kerja," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)